Beranda Berita Utama Rencana Tukar Guling Aset Kota dan Kabupaten Bekasi Muncul Lagi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana ruislag atau tukar guling aset antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Isu ini muncul dalam rapat pembahasan aset daerah yang dihadiri langsung oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Sebelumnya, pada Februari 2024, wacana serupa juga sempat dibahas dalam pertemuan antara Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhammad.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, mengungkapkan saat ini ada 18 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi. Untuk memaksimalkan pemanfaatannya, pihaknya tengah merapikan birokrasi agar pengelolaan aset tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
BACA JUGA: Aset Perumda Tirta Bhagasasi Hilang, PAD Terancam Jomplang
“Ada 18 bidang milik Kabupaten di Kota, sekitar 300 hektare. Kesimpulannya, saya secara lisan dengan Pak Wali Kota, kita barter. Nantinya akan dihitung nilainya, jika aset Kabupaten lebih banyak, maka Kota Bekasi yang membayar kekurangannya dan sebaliknya,” ujar Ade usai rapat di Kantor Bupati Bekasi, Selasa (24/6).
Ade menargetkan proses tukar guling ini bisa terlaksana paling lambat Desember 2025. Ia juga menyebut bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) aset-aset di Kota Bekasi tergolong tinggi, sehingga penting untuk segera dimanfaatkan secara maksimal sebagai potensi pendapatan daerah, termasuk aset milik Perumda Tirta Bhagasasi.
“Dari 18 bidang itu, pasti NJOP-nya kalau di kota gede-gede. Kalau birokrasinya tidak rapi, kita tidak bisa melangkah lebih jauh. Makanya harus jelas, supaya tidak jadi temuan. Aturan sudah ada, ada BPK juga yang nge-warning kita,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, menyebut banyak aset milik kedua pemerintah daerah yang tidak dikuasai secara faktual, sehingga berisiko hilang atau dimanfaatkan pihak lain.
BACA JUGA: Dokumen Aset Kabupaten Bekasi Masih Berantakan
“Dan hari ini tidak termanfaatkan karena nggak mungkin, masa Pak Bupati ngirim Satpol PP untuk menertibkan bangunannya. Oleh karena itu biar sama-sama tertib, sama-sama nanti bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar lagi,” terang Tri.
Tri menjelaskan, aset milik Kota Bekasi seluas sekitar 300 hektare yang berada di Kabupaten Bekasi terdiri dari lahan, bangunan, hingga pasar. Pemkot Bekasi berencana memanfaatkannya untuk program-program sosial seperti pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) dan penyediaan hunian bagi masyarakat kurang mampu.
“Kita punya target untuk menyiapkan rumah buat orang yang tidak mampu. Ini tanah-tanah ini yang bisa kita optimalisasikan. Saya yakin bahwa ini akan menjadi lebih banyak manfaatnya buat warga kita berdua. Karena bagaimana juga kota dan kabupaten ini kan saudara tua dan saudara muda,” tandas Tri. (ris)