Beranda Berita Utama Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka, Dua ABH Kasus Tawuran Maut di Jalan Raya Kodao Jatiasih

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus tawuran antar kelompok remaja di Jalan Raya Kodau Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, Rabu (25/6) dini hari.
Tawuran maut tersebut menewaskan seorang remaja berinisial FF (22) akibat luka bacok serius di sejumlah bagian tubuhnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan tiga orang pelaku yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial F (18), R (18), L (18), dan dua lainnya T (16), serta M (17) anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“T (16) melakukan pembacokan terhadap korban,” jelas Kusumo saat ungkap kasus, Kamis (26/6).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, termasuk pacar korban, kelima pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di beberapa lokasi di wilayah Jatimekar Jatiasih Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Kusumo menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok remaja, serta mengimbau masyarakat, khususnya orangtua dan sekolah, untuk lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang membahayakan diri dan orang lain. (oke)