Beranda Metropolis Polisi Tetapkan Sopir MBG Tersangka Kasus Tabrak Pedagang di Bekasi Timur
Kondisi mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) ringsek usia menabrak lapak pedagang di depan sebuah minimarket Jalan Kalimantan Raya, Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (12/5). FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan WS (56), sopir mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menabrak pedagang tahu crispy dan ayam goreng tepung di depan minimarket di Jalan Kalimantan Raya, Perumnas 3, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (12/5).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan WS telah diamankan dan ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan sejumlah saksi.
“Pelaku sudah diamankan oleh kami dan saat ini proses hukumnya terus berlanjut, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan, dan bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kusumo, Kamis (4/6).
Menurut Kusumo, hasil penyelidikan sementara menunjukkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
“Penyebab kecelakaan yaitu akibat kelalaian pengemudi, lalu mengakibatkan korban mengalami luka berat, dan korban yang luka berat ini kemudian meninggal dunia. Untuk penyebab lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya peristiwa kecelakaan itu terjadi pada, Selasa (12/5/2026) dan mengakibatkan tiga orang menjadi korban. Satu korban meninggal dunia, yakni Sanoeri (41), pedagang tahu crispy dan otak-otak.
Sementara dua korban lainnya, NA (33), pedagang ayam goreng, dan PDW (53) yang merupakan kenek mobil, mengalami luka-luka. (rez)

3 hours ago
10
















































