Penyerahan SP3 Bangli Picu Ketegangan di Pulo Timaha Babelan

2 months ago 28

Beranda Berita Utama Penyerahan SP3 Bangli Picu Ketegangan di Pulo Timaha Babelan

PROTES PEMILIK BANGLI: Pemilik bangli protes saat petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi memberikan Surat Peringatan (SP) ketiga di Pulo Timaha, Babelan, Senin (7/7). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketegangan terjadi di kawasan Pulo Timaha Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, saat tim gabungan dari unsur pemerintah dan aparat keamanan mendatangi lokasi untuk menyerahkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada warga yang tinggal di bangunan liar (bangli).

Sejumlah warga menolak kehadiran petugas karena merasa tidak pernah diajak berdialog sebelumnya. Mereka menilai sosialisasi dari pemerintah belum dilakukan secara maksimal. Meski sempat memanas, situasi berhasil dikendalikan dan ketegangan tidak berlangsung lama

“Seharusnya desa itu kan ada mediasi dulu sebelum surat datang, kita sebagai warga nggak pernah diajak mediasi,” kata salah satu warga, Nasrulloh (47), Senin (7/7).

Nasrulloh mengaku bingung harus pindah ke mana setelah menerima surat peringatan terakhir. Ia menyebut telah tinggal di lokasi tersebut selama kurang lebih 25 tahun, menempati tanah garapan yang awalnya dihuni oleh kakeknya. Namun, ia tidak memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut.

“Tanah ini dari engkong saya, pertama di sini. Dari garapan, ya mungkin sekitar 25 tahun saya sudah di sini, dari masih sepi banget,” ucapnya.

Ia dan beberapa warga lain mengaku tidak menolak sepenuhnya penertiban yang dilakukan oleh pemerintah. Hanya saja, dirinya berharap pemerintah bisa memberikan kompensasi untuk sementara menyewa tempat tinggal, biaya mengangkut barang-barang.

Selain tempat tinggal, di lokasi ini juga Nasrulloh menjalankan usaha sebagai pedagang bambu. Ia mengaku khawatir dengan kelanjutan hidup keluarganya.

“Yang saya khawatirkan kedepannya, karena memang udah nggak ada tempat tinggal, tempat usaha juga nggak ada. Saya juga bingung, nanti takutnya sekolah anak saya putus,” ungkapnya.

Sementara itu Dahromi (43) mengaku kecewa lantaran tidak ada ruang dialog antara pemerintah dan warga di kawasan tersebut.

“Saya kan bingung harus dibongkar sekarang juga nyari tempatnya kemana ?, Kita juga bingung tempat usahanya, sedangkan kita nggak dapat uang kompensasi sama sekali,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah bersedia membantu warga seperti dirinya untuk biaya pindah tempat tinggal, dan meneruskan kehidupan keluarganya.

“Kalau memang saya mampu saya beli di perumahan, karena kita nggak mampu cuma pedagang, dapat buat makan aja udah bersyukur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya sudah sesuai prosedur. Penyampaian surat peringatan telah dilakukan mulai dari SP1 hingga SP3, mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Untuk apa yang dilakukan oleh Satpol PP ini kita sesuai dengan ketentuan, kita sesuai dengan SOP penegakan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum yang intinya kita ingin mengembalikan fungsi bantaran kali dan sepanjang jalan kepada fungsinya,” paparnya.

Meski petugas sempat dihalangi oleh warga, Ganda menyebut kegiatan penyampaian surat peringatan ketiga telah berjalan, surat yang dimaksud telah sampai ke para pemilik bangunan. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |