Pemkot Bekasi Tindaklanjuti Temuan 514 Penerima Bansos Salahgunakan Rekening untuk Judol

1 week ago 22

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 514 warga Kota Bekasi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan bantuan, termasuk dugaan penggunaan dana untuk aktivitas judi online (judol).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan evaluasi dan verifikasi langsung di lapangan, guna memastikan keakuratan data dan memberi keadilan bagi penerima manfaat yang masih layak mendapatkan bantuan.

“Kalau artinya, ini menjadi satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah Kota Bekasi tentu harus melaksanakan keputusan tersebut dengan sebaik-baiknya. Namun, ini juga menjadi perhatian kami agar warga yang selama ini mendapatkan fasilitas dari negara bisa memanfaatkannya dengan benar,” ujar Tri, Senin (27/10).

Tri menyebut, dari total 514 penerima yang diberhentikan, Pemkot akan melihat kemungkinan pemberian bantuan alternatif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui program BPJS PBI dan BPJS pekerja rentan yang dibiayai oleh APBD maupun APBN.

“Dari 514 penerima itu, kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kami akan melihat apakah masih memungkinkan Pemkot Bekasi memberikan bantuan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Karena kami juga masih memiliki program lain, seperti BPJS bagi pekerja rentan, maupun BPJS PBI yang dibiayai oleh APBD Kota Bekasi, APBD Provinsi, dan APBN,” ujarnya.

Tri juga menegaskan pentingnya tanggung jawab moral penerima bantuan agar dana yang diberikan negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti berjudi.

“Saya kira yang diperlukan di sini adalah keteladanan. Bantuan itu diberikan sebagai insentif untuk meningkatkan kesejahteraan. Kalau justru digunakan untuk berjudi, tujuan pemerintah tidak tercapai,” tegasnya.

Menurut Tri, bantuan sosial sejatinya berfungsi untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Jika dana itu justru dipakai untuk hal yang tidak produktif, maka manfaatnya hilang.

“Bantuan sosial seharusnya menggerakkan ekonomi rakyat. Ketika seseorang mendapatkan bantuan, dia bisa berbelanja, meningkatkan daya beli, dan menggerakkan ekonomi secara gotong royong. Tapi kalau digunakan untuk berjudi, itu bentuk egoisme,” katanya.

Tri bahkan menegaskan, tidak ada penjudi yang menjadi sejahtera.

“Tidak ada penjudi yang menjadi sejahtera atau kaya raya. Mereka hanya mengejar kesenangan sesaat dan melupakan kepentingan keluarganya,” ujarnya.

Kendati demikian, Tri mengingatkan agar keputusan pencabutan PKH tetap mempertimbangkan unsur kemanusiaan.

“Secara prinsip, saya setuju. Tapi tentu ada unsur kemanusiaan yang juga harus dipertimbangkan. Kalau misalnya keluarga yang bersangkutan tidak lagi mendapat fasilitas kesehatan, itu akan menjadi beban bukan hanya bagi dirinya, tapi juga bagi negara. Karena itu, kami akan melakukan evaluasi satu per satu terhadap 514 warga tersebut,” kata Tri.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bekasi, Robert TP Siagian, menjelaskan bahwa penghentian sementara bantuan terhadap 514 penerima PKH merupakan tindak lanjut surat dari Kementerian Sosial.

Data tersebut menunjukkan adanya penerima yang dinilai tidak layak berdasarkan hasil pemutakhiran tahap dua.

“Sebelumnya, disampaikan oleh Kemensos kepada pemkab/kota mengenai penghentian beberapa bansos yang terindikasi tidak layak. Untuk Kota Bekasi, ada 514 warga yang dianggap tidak layak,” kata Robert.

Menurutnya, status “tidak layak” ini memiliki berbagai penyebab, mulai dari penerima yang kini memiliki pekerjaan tetap, diangkat menjadi ASN atau PPPK, hingga rekening bantuan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, termasuk indikasi digunakan untuk judi online.

“Itulah yang diverifikasi oleh pendamping sosial di lapangan. Nanti hasil verifikasi ini akan dilaporkan kembali. Apabila hal-hal itu tidak terbukti, maka akan diusulkan untuk diaktifkan kembali PKH-nya,” jelasnya.

Robert menyebut, proses verifikasi ini dilakukan paralel dengan pendataan BLT Sembako (BLTS) oleh para pendamping sosial dari Kemensos, seperti PSM dan TKSK di lapangan.

“Kami sekarang sedang melakukan verifikasi BLTS secara paralel, karena petugas pendamping sosial di lapangan itu kan bagian dari Kemensos,” ujarnya.

Ia menargetkan, hasil verifikasi dapat dilaporkan paling lambat tahun depan.

“Mudah-mudahan 2025 kita laporkan kembali bahwa ini terbukti dan ini tidak terbukti, dan itulah yang akan diusulkan kembali,” ucapnya.

Saat ini, jumlah penerima manfaat PKH di Kota Bekasi mencapai 75.878 orang. Dari total tersebut, 514 orang masih dalam status terindikasi tidak layak dan tengah menunggu hasil verifikasi akhir. (rez)

DATA & FAKTA PENONAKTIFAN PKH KOTA BEKASI

DATA ANGKA**
* Total penerima PKH di Kota Bekasi: 75.878 orang
* Penerima dinonaktifkan sementara: 514 orang (0,68%)
* Target verifikasi ulang: Tahun 2025

PENYEBAB STATUS “TIDAK LAYAK”
1. Telah memiliki pekerjaan tetap
2. Diangkat menjadi ASN atau PPPK
3. Rekening bantuan disalahgunakan, termasuk untuk:

* Aktivitas judi online
* Penggunaan tidak sesuai peruntukan

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |