Pemkot Bekasi Targetkan Pembebasan Lahan PSEL Rampung Desember

1 week ago 21

Beranda Metropolis Pemkot Bekasi Targetkan Pembebasan Lahan PSEL Rampung Desember

ILUSTRASI: TPA Sumurbatu Kota Bekasi. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus mengebut tahapan pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang. Ketersediaan lahan menjadi syarat utama bagi daerah yang akan menyelenggarakan proyek strategis nasional tersebut.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, mengatakan saat ini proses pembebasan lahan seluas 4,9 hektare sudah masuk tahap administrasi.

BACA JUGA: PSEL Solusi Atasi 1.800 Ton Sampah Per Hari

“Proses delineasi kawasan sudah selesai, termasuk pendataan pemilik lahan yang terdampak. Sekarang tinggal menunggu finalisasi dokumen dan penetapan DPA,” ujar Widayat, Senin (27/10).

Ia menjelaskan, lahan yang akan dibebaskan sebagian besar berupa tanah lapang dan rawa tanpa bangunan permanen. Setelah seluruh proses administrasi rampung, Pemkot Bekasi akan segera melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang berhak.

“Kondisinya sebagian besar rawa dan tidak berpenghuni, jadi relatif lebih mudah dalam proses pembebasannya,” ucapnya.

BACA JUGA: PSEL Jadi Solusi Berkelanjutan Atasi Sampah di Kota Bekasi

Widayat menargetkan seluruh tahapan pembebasan lahan dapat diselesaikan pada Desember 2025. Disperkimtan juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penetapan lokasi dan kelengkapan dokumen.

“Tidak semua administrasi bisa terkumpul bersamaan, tapi kami optimistis target selesai akhir tahun ini,” tambahnya.

Sementara itu, Badan Pengelola Investasi Daya Agata Nusantara (Danantara) menargetkan proyek Waste to Energy (PSEL) secara nasional akan mulai berjalan pada Maret 2026. Selain Bekasi, enam wilayah lain yang disiapkan meliputi Bali, Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang.

Namun, pelaksanaan proyek akan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing daerah, termasuk ketersediaan lahan, volume sampah minimal 1.000 ton per hari, alokasi APBD untuk pengelolaan sampah, serta penerapan Perda retribusi pelayanan kebersihan.(sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |