Pemkab Bekasi Tetapkan 34 ODCB, Objek Penuhi Kriteria Didorong Jadi Cagar Budaya

16 hours ago 17

Beranda Cikarang Pemkab Bekasi Tetapkan 34 ODCB, Objek Penuhi Kriteria Didorong Jadi Cagar Budaya

ODCB: Pengendara melintasi ODCB Tugu Bambu Runcing Warung Bongkok di Cikarang Barat, belum lama ini. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menetapkan 34 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK 02.02/KEP.430-Disbudpora/2024.

Setelah ditetapkan, seluruh ODCB kini dipasang plang bertuliskan “Struktur Objek Diduga Cagar Budaya”. Dari total 34 ODCB tersebut, terdapat 24 bangunan, satu benda, delapan struktur, dan satu situs yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Rinciannya, Cikarang Utara memiliki tiga bangunan ODCB; Cibarusah enam bangunan dan satu benda; Cikarang Timur tiga bangunan dan satu struktur; Kedungwaringin satu bangunan dan satu struktur; Pebayuran empat bangunan; Babelan dua bangunan, satu situs, dan satu struktur; Tambun Utara dua bangunan; Sukawangi satu struktur; Cikarang Barat satu struktur; Setu satu bangunan dan satu struktur; Karangbahagia dua struktur; dan Tambun Selatan dua bangunan ODCB.

Kepala Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, menjelaskan bahwa pemasangan plang ini bertujuan memudahkan identifikasi serta memberi informasi kepada masyarakat agar ODCB tidak dirusak, melainkan dirawat.

“Kami juga ingin mencegah tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja seperti coretan, vandalisme, atau tindakan lain yang dapat merusak nilai sejarahnya,” ujar Iman.

Ia mengajak masyarakat yang tinggal di sekitar ODCB agar turut serta menjaganya. Sebab, benda-benda bersejarah ini sulit diperoleh kembali.

“Bagaimanapun benda-benda seperti ini sulit kita dapatkan lagi. Secara bahan materialnya juga sulit kita temukan di kemudian hari,” katanya.

Puluhan ODCB tersebut dapat diajukan menjadi Cagar Budaya (CB) melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Cagar Budaya memiliki tingkatan, mulai dari tingkat lokal yang ditetapkan oleh bupati hingga tingkat provinsi yang ditetapkan oleh gubernur.

Selanjutnya, Cagar Budaya yang memenuhi kriteria dapat diusulkan ke Kementerian Kebudayaan untuk mendapatkan perlindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan yang didukung oleh anggaran pemerintah.

Iman menambahkan, ODCB yang memenuhi kriteria akan didorong menjadi Cagar Budaya, baik di tingkat lokal maupun provinsi.

“Ada tingkatannya, mulai dari tingkat lokal ataupun provinsi. Nantinya, objek yang memenuhi kriteria akan kami dorong untuk ditetapkan di tingkat provinsi,” kata Iman. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |