Pemkab Bekasi Siap Potong TPP Aparatur Malas

3 hours ago 8

ILUSTRASI: Sejumlah ASN saat mengikuti apel di Plaza Pemkab Bekasi, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menerapkan reward atau penghargaan dan punishment atau sanksi bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menilai bawahannya secara menyeluruh dan objektif. Tidak cukup hanya memperhatikan kehadiran, tetapi juga produktivitas. Tidak cukup hanya memperhatikan kehadiran, tetapi juga produktivitas. Pegawai yang datang, santai, dan pulang cepat tanpa menyelesaikan pekerjaan tidak boleh lolos dari penilaian.

Menurut Ade, disiplin dan kinerja kini menjadi acuan utama dalam birokrasi Pemkab Bekasi. Melalui sistem reward dan punishment, ia memastikan tidak ada aparatur yang hanya berlindung di balik jabatan tanpa memberikan kontribusi nyata.

“Harus ada reward dan punishment. Jadi kalau ada sanksi, mereka itu jadi fokus kerja. Enggak ada lagi yang berpikir jabatan karena semua dinilai dari kinerja,” kata Ade.

Ade menegaskan, saat ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh ASN sudah aman tanpa pemotongan. Namun, Pemkab Bekasi akan menegakkan sanksi bagi ASN yang tidak menunjukkan kinerja optimal.

“Kalau tidak ada pencapaian atau tidak fokus bekerja, apalagi tidak masuk, tentu ada sanksi. Di Subang, ada yang 100-200 hari tidak masuk langsung dipecat. Kita juga akan tegas,” katanya.

Menurut Ade, Pemkab Bekasi tengah menyiapkan mekanisme pemotongan TPP berbasis kinerja, sebagai bentuk koreksi terhadap aparatur yang tidak bekerja dengan sungguh-sungguh.

“Kita sudah sampaikan, kalau tidak bekerja dengan sungguh-sungguh akan ada pemotongan TPP yang akan berlaku,” tegasnya.

Meski begitu, sistem ini masih diterapkan secara bertahap sambil menunggu evaluasi menyeluruh terhadap perangkat daerah.

“Sebenarnya akan mulai berlaku. Tapi untuk saat ini masih standar-standar,” ucapnya.

Penguatan disiplin ASN dilakukan di tengah ancaman pemangkasan dana transfer pusat ke daerah pada anggaran 2026. Pemkab Bekasi memperkirakan pengurangan hingga Rp649 miliar, yang berpotensi memengaruhi belanja pegawai dan TPP ASN.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan, kondisi keuangan daerah yang terbatas menuntut pengeluaran yang lebih spesifik dan terarah, khususnya untuk mendukung program kerja pemerintah daerah.

Ia menambahkan, TPP harus berbasis kinerja. “Tidak boleh lagi asas pemerataan, di mana pegawai malas dan rajin mendapat TPP sama. Jika dihitung berdasarkan prestasi, TPP dapat membangkitkan semangat kerja,” jelasnya.

Menurutnya, menyamakan TPP antara pegawai yang bekerja keras dan malas akan menimbulkan dampak negatif. Bahkan berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Kalau pegawai malas tetap disamakan TPP-nya dengan yang rajin, itu justru memberi pengaruh negatif bagi yang bekerja keras dan merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, kebijakan tegas ini perlu diketahui seluruh pegawai Pemkab Bekasi,” tegasnya.

Ade menegaskan bahwa penerapan reward dan punishment bukan sekadar ucapan lisan. Kebijakan tersebut harus benar-benar diimplementasikan.

“Penerapan reward dan punishment wajib dilakukan dan harus diimplementasikan, bukan sekadar diucapkan,” ujarnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |