Beranda Berita Utama Pemkab Bekasi Pastikan Angkat 3.078 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Anggaran Gaji Dialokasikan Rp93 Miliar
ILUSTRASI: Gedung perkantoran Bupati Bekasi di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kamis (14/8). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan akan mengangkat sebanyak 3.078 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Anggaran untuk gaji para pegawai tersebut telah disiapkan.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan APBD Perubahan mulai berjalan setelah disahkan melalui paripurna dan dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa pembiayaan untuk PPPK paruh waktu telah tercantum dalam APBD tersebut.
“Sudah ada anggarannya. Sebanyak 3.078 PPPK paruh waktu dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2025,” kata Bennie, Minggu (26/10).
BACA JUGA: Ribuan Guru Honorer di Jawa Barat Belum Dapat Kepastian Nasib PPPK, DPRD Perjuangkan
Menurut Bennie, keberadaan anggaran tersebut menjadi bentuk kepastian dari pemerintah daerah bagi tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu. Saat ini, proses realisasi pengangkatan PPPK paruh waktu masih menunggu penyelesaian administrasi, termasuk penerbitan Keputusan Bupati (Kepub) sebagai dasar hukum penggajian.
“Meskipun anggaran sudah dialokasikan, kami masih mempersiapkan Kepub sebagai landasan hukum untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu hanya menerima gaji bulanan tanpa tambahan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Adapun besaran gaji berkisar Rp2,6 juta per bulan untuk lulusan SMA dan Rp3,2 juta per bulan untuk lulusan sarjana.
BACA JUGA: Jalan Tengah Honorer Tak Masuk PPPK, Pemkab Bekasi Siapkan Rekrutmen Pegawai Outsourcing
Bennie berharap alokasi anggaran tersebut dapat memaksimalkan kinerja PPPK paruh waktu dalam mendukung terwujudnya program Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera.
“Kami berharap mereka tetap menunjukkan loyalitas dalam bekerja untuk mendukung program daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyampaikan bahwa alokasi untuk PPPK paruh waktu pada APBD 2026 mencapai Rp93.317.567.640.
“Pemerintah daerah telah mengalokasikan untuk PPPK paruh waktu sebesar Rp93.317.567.640 pada 2026. Untuk APBD Perubahan tinggal dibagi 12 untuk per bulannya,” ucapnya.
Menurut Gatot, skema gaji bagi PPPK paruh waktu masih sama seperti penggajian saat berstatus tenaga harian lepas alias honorer.
“Untuk PPPK pada APBD Perubahan 2025 setiap bulannya dialokasikan Rp7.776.463.970,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menuturkan bahwa PPPK yang sudah lulus maupun PPPK paruh waktu tetap merupakan bagian dari abdi negara yang harus diperhatikan nasibnya.
“Bagi PPPK paruh waktu, mereka adalah orang-orang yang sudah mengabdi. Namun ketika mengikuti seleksi tidak lulus, pemerintah daerah harus hadir,” ujarnya.
“Kami sudah sepakati anggarannya dan harapan kami mereka dapat bekerja demi kepentingan masyarakat serta mendukung program pemerintah yang telah direncanakan,” jelasnya. (and)

1 week ago
26















































