Pemkab Bekasi Jadi Fasilitator Keseimbangan Hubungan Industrial

1 week ago 31

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial di wilayahnya yang menjadi pusat kawasan industri strategis nasional. Penegasan tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, saat menghadiri kegiatan mediasi antara buruh dan manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, di Cikarang Barat, Jumat (24/10).

Forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan dua pekerja yang juga pengurus Serikat Pekerja Elektronik dan Elektrik (SPEE) FSPMI.
Turut hadir Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Sopian Hadi, unsur Forkopimda, perwakilan manajemen perusahaan, serta jajaran serikat pekerja.

BACA JUGA: Bupati Bekasi Hadiri Rapat RDPU Komisi III DPR RI, Pastikan Aspirasi Masyarakat Ditindaklanjuti

Ida Farida menegaskan, pemerintah daerah menempatkan diri sebagai penyeimbang dalam penyelesaian konflik hubungan industrial.

“Pemerintah daerah menempatkan diri sebagai fasilitator yang menjaga keseimbangan. Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh perusahaan, namun pada saat yang sama mendorong semua pihak agar tetap mengedepankan semangat dialog dan keterbukaan,” ujarnya.

FOTO BERSAMA: Perwakilan perusahaan, buruh, kepolisian, dan pemerintah foto bersama usai
kegiatan mediasi antara buruh dan manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, di Cikarang Barat, Jumat (24/10). FOTO: DOKPIM

Menurut Ida, keharmonisan hubungan industrial menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi di Kabupaten Bekasi.

“Ketika hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha berjalan seimbang, maka tercipta iklim usaha yang sehat dan produktif,” imbuhnya.

Perselisihan antara PT Yamaha Music Manufacturing Asia dan dua pekerjanya, Slamet Bambang Waluyo (Ketua Serikat Pekerja SPEE FSPMI) serta Wiwin Zaini Miftah (Sekretaris Serikat Pekerja), telah berlangsung cukup lama.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah berupaya menyelesaikan sengketa tersebut melalui beberapa kali mediasi, yaitu pada 9 April, 30 April, dan 9 Mei 2025.

MEDIASI: Suasana kegiatan mediasi antara buruh dan manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, di Cikarang Barat, Jumat (24/10). FOTO: DOKPIM

Namun karena belum tercapai kesepakatan, maka Disnaker menerbitkan anjuran resmi Nomor 900.01.01.02/4083/Disnaker tanggal 23 Mei 2025, dengan beberapa poin penting, yakni agar hubungan kerja tidak diputus, kedua pekerja dipekerjakan kembali pada posisi semula, serta perusahaan memenuhi hak-hak pekerja yang belum dibayarkan selama masa proses perselisihan.

Serikat Pekerja menyatakan menerima anjuran tersebut, sementara pihak perusahaan menolak dan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Dalam putusan PHI tanggal 3 September 2025, gugatan perusahaan ditolak seluruhnya, dan PHK dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum. Saat ini, perusahaan diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Pemkab Bekasi menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aparat kepolisian dalam menjaga situasi kondusif sekaligus berperan sebagai mediator netral.

“Kehadiran kepolisian tidak hanya penting untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk memastikan proses mediasi berjalan adil, transparan, dan menjunjung tinggi hukum,” tutur Ida.

Ia berharap mediasi ini dapat menghasilkan titik temu terbaik antara pihak perusahaan dan serikat pekerja agar tidak ada pihak yang dirugikan, dan kegiatan produksi di PT Yamaha Music Manufacturing Asia dapat kembali berjalan dengan normal, aman, dan produktif.

“Semangat kami adalah membangun suasana kerja yang harmonis dan produktif, bukan mencari siapa yang benar atau salah. Karena keberhasilan hubungan industrial diukur dari kemampuan kita menjaga kepercayaan dan saling menghormati,” ujarnya menegaskan.

Ida menegaskan bahwa Kabupaten Bekasi adalah rumah besar bagi pemerintah, dunia usaha, dan para pekerja. Karena itu, keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kemanusiaan harus senantiasa dijaga.

“Kabupaten Bekasi tidak hanya menjadi pusat industri, tetapi juga menjadi tempat bagi jutaan pekerja menggantungkan harapan dan kehidupan. Maka hubungan industrial yang sehat adalah fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan akan terus memfasilitasi tindak lanjut hasil mediasi ini, berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan agar persoalan dapat diselesaikan secara bermartabat dan konstruktif.

Ida menegaskan kembali pesan moral dari Bupati Bekasi bahwa keberhasilan penyelesaian hubungan industrial bukan diukur dari siapa yang menang atau kalah, tetapi dari kemampuan semua pihak menjaga kepercayaan dan membangun rasa saling menghormati.

“Semoga forum ini menjadi contoh penyelesaian perselisihan yang berkeadilan, transparan, dan bermartabat, serta dapat memperkuat sinergi antara dunia usaha, pekerja, dan pemerintah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, para buruh menyuarakan aksi protes atas pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap dua pimpinan serikat pekerja di perusahaan tersebut. Para buruh menuntut pembatalan PHK terhadap Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah selaku ketua dan sekretaris serikat pekerja PT YMMA. Mereka juga menuntut pencabutan surat peringatan terhadap anggota serikat, pengembalian potongan upah yang dinilai sepihak, dan realisasi kenaikan upah 2025 yang belum disepakati.(and/adv)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |