ILUSTRASI: Foto udara Gedung Bupati Bekasi di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapatkan nilai kurang memuaskan, yaitu 44,4 poin pada Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 18 November lalu.
Kabupaten Bekasi berada di peringkat 25 dari 28 kabupaten/kota di Jawa Barat atau posisi keempat dari bawah. KPK memberi catatan merah terhadap pola pencegahan korupsi Pemkab Bekasi. Bupati pun mendapat atensi khusus terkait rendahnya nilai dalam pemantauan, pengendalian, dan pengawasan tata kelola pemerintahan untuk mencegah korupsi.
MCSP merupakan sistem yang digunakan untuk memantau, mengendalikan, dan mengawasi tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah korupsi. Sistem ini mengukur delapan area utama dan merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya, MCP (Monitoring Center for Prevention).
Selain itu, Kabupaten Bekasi menjadi daerah terbanyak yang belum menampilkan bukti (evidence), yakni 261 dokumen, terkait pola pencegahan korupsi. Evidence tersebut berasal dari delapan area utama, yaitu: perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, barang milik daerah, optimalisasi pendapatan, dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan pemerintah daerah untuk mengedepankan transparansi dan meminimalisir potensi korupsi dalam tata kelola pemerintahan. Ia menekankan pentingnya manajemen aparatur sipil negara (ASN), terutama pola pengisian jabatan, yang menjadi salah satu area rawan potensi korupsi.
“Dalam suatu proses seleksi jabatan ASN di pemerintah daerah, KPK terus mendorong agar dapat dilaksanakan secara transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berintegritas, sehingga kita bisa meminimalisasir potensi terjadinya korupsi dalam prosesnya,” ucapnya.
Pernyataan ini disampaikan Budi seiring proses seleksi sekretaris daerah dan beberapa jabatan kepala dinas/badan yang tengah berjalan di Pemkab Bekasi. Budi menyatakan, manajemen ASN menjadi salah satu fokus pengawasan KPK.
“Manajemen aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi salah satu fokus KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi. KPK secara intensif melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemda melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP),” katanya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Bekasi, Hamludin menyampaikan KPK memiliki alat ukur terhadap komitmen kepala daerah dari masalah korupsi.
“Baiknya yang sifatnya administrasi maupun tindakan nyata. Dalam hal skor, nilai rendah itu merupakan warning/peringatan agar kepala daerah dan aparaturnya sungguh sungguh dalam menjalankan clean & clear goverment/ pemerintahan bersih dan profesional,”ucapnya.
Terkait pemilihan Sekda dan sejumlah kepala OPD, Hamludin menekankan pentingnya pembenahan manajemen ASN untuk memastikan penempatan jabatan sesuai kompetensi, bukan transaksi politik.
“Adanya penilaian rapor merah harus menjadi bahan koreksi kedalaman agar menjaga integritas ASN. Pemberian rapor merah sebelumnya jarang terjadi, sehingga bisa menjadi pelajaran penting agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak dilakukan dalam sistem transaksional. Jangan ada tukar jabatan,”pesannya.(and)

1 day ago
12

















































