Beranda Bisnis Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Semester Pertama 2025 Capai Rp395,344 Miliar

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang mencatat total pembayaran manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp395,344 miliar sepanjang periode Januari hingga 30 Juni 2025. Pembayaran ini mencakup seluruh program perlindungan bagi pekerja di wilayah Bekasi Cikarang dan sekitarnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menyampaikan bahwa jenis klaim dengan nilai pembayaran tertinggi adalah Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yakni mencapai Rp292,877 miliar.
“Klaim berikutnya adalah Pembayaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nilai Rp72,198 miliar dari 4.064 kasus. Sementara itu, klaim Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp18,504 miliar dari 3.919 kasus, Jaminan Pensiun (JP) Rp7,975 miliar dari 338 kasus, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp3,789 miliar dari 430 kasus,” jelas Muhyiddin Dj yang akrab disapa Indhy.
Indhy menambahkan, pengajuan klaim manfaat kini semakin mudah dengan adanya layanan digital. Peserta tidak hanya terbatas yang berdomisili di Kabupaten Bekasi Cikarang, tetapi juga dari wilayah lain dapat melakukan pengajuan klaim secara daring melalui portal resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dengan sistem ini, proses klaim menjadi lebih cepat, transparan, dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami risiko sosial akibat hubungan kerja. Kami juga mengimbau peserta aktif untuk memanfaatkan kanal digital yang sudah disediakan sehingga proses klaim dapat dipantau secara mandiri,” tambahnya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, lanjut Indhy, diharapkan benar-benar menjadi benteng perlindungan bagi pekerja maupun ahli waris yang terdampak risiko kerja, kehilangan pekerjaan, ataupun memasuki masa pensiun.
“Kami berharap program BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu mencegah munculnya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah peserta mengalami risiko sosial,” tutup Indhy. (oke/*)