Beranda Entertainment Pandji Pragiwaksono Kena Sanksi Adat Berat! Diminta Serahkan 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp 2 Miliar
Potret Pandji Pragiwaksono. Foto: Instagram
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan setelah dinilai melecehkan adat dan budaya masyarakat Toraja melalui salah satu materi lawakannya.
Sebagai buntut dari pernyataannya tersebut, Pandji dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat Tana Toraja.
Dalam keputusan yang diumumkan secara resmi oleh pihak TAST, Pandji diminta untuk menyerahkan 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, serta uang tunai sebesar Rp 2 miliar sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan semata-mata bersifat materiil, melainkan memiliki makna simbolik dalam konteks adat Toraja.
Menurut Benyamin, sanksi adat terhadap Pandji merupakan upaya pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate), yang dianggap terganggu akibat pernyataan Pandji yang menyinggung nilai-nilai budaya Toraja.
“Sanksi ini merupakan bagian dari upacara adat sebagai bentuk ancaman atau somasi adat. Artinya, Pandji harus datang untuk membahas sanksinya. Belum tentu jumlahnya seperti yang disebutkan, karena bisa dibicarakan lebih lanjut,” jelas Benyamin.
Lebih lanjut, Benyamin menegaskan bahwa uang tunai sebesar Rp 2 miliar tersebut tidak dimaknai sebagai denda, melainkan bentuk tanggung jawab moral Pandji untuk memulihkan kehormatan adat Toraja.
Dana itu rencananya akan digunakan untuk berbagai kegiatan positif seperti upacara adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat lawakan Pandji.
Baca Juga: Banding Gagal Total! Hukuman Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Penjara
“Dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat dan pelestarian budaya. Kami tidak mencari uang, kami menuntut tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap adat kami,” tegasnya.
TAST juga telah mengirimkan surat somasi adat dan hukum kepada Pandji Pragiwaksono melalui surat elektronik. Dalam surat tersebut, Pandji diberi waktu 3×24 jam untuk memberikan respons dan datang langsung ke Tana Toraja guna membicarakan sanksi tersebut.
Apabila Pandji tidak memenuhi panggilan adat itu, Benyamin menyebut bahwa sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan oleh masyarakat adat.
“Kalau dia tidak mau datang, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi dengan dimensi lain lewat ritual Ma’maman untuk mendapatkan kutukan,” ujar Benyamin.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait sanksi adat yang dijatuhkan. Publik menantikan klarifikasi dari sang komika atas pernyataannya yang dianggap menyinggung adat Toraja tersebut.
Masyarakat Toraja berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran penting bagi publik figur agar lebih berhati-hati dalam membawa unsur budaya dan adat istiadat ke dalam karya komedi atau hiburan, demi menghormati keberagaman budaya Nusantara.(ce2)

3 weeks ago
29

















































