Beranda Politik "Oneng" jadi Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, Peneliti Sebut Langgar Kode Etik DPR

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro, mempersoalkan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menjadi Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Rieke, yang dikenal publik melalui perannya sebagai “Oneng” dalam sinetron Bajaj Bajuri, kata Riko, diduga melanggar kode etik DPR, yang melarang wakil rakyat merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Larangan tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3. Menurutnya, jabatan dewan penasihat bupati termasuk dalam kategori pejabat negara.
“Jabatan dewan penasehat bupati masuk dalam kategori pejabat negara, karena bupati adalah kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada,” kata Riko, Rabu (25/6).
BACA JUGA: “Oneng” Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, Dibantu Lima Stafsus
Riko yakin, sebagai anggota DPR tiga periode, Rieke paham aturan tersebut. Ia menduga, penunjukkan ini hanya sekadar uji respons publik.
“Anggota DPR itu kan selevel sama presiden, kok malahan ke tingkat yang lebih rendah. Saya meyakini jangan-jangan ini cuma tes underwater,” katanya.
Ia menambahkan, meski pengangkatan dewan penasihat merupakan hak prerogatif bupati, seharusnya posisi itu diberikan kepada figur yang memahami persoalan lokal.
Alangkah baiknya, kata dia, bupati memilih mantan sekretaris daerah (Sekda) atau tokoh masyarakat yang mengerti tentang Kabupaten Bekasi. Menurutnya, Rieke tidak memiliki latar belakang kuat dengan Kabupaten Bekasi.
“Dengan dasar apa dia (Rieke,red) akan bercerita tentang Kabupaten Bekasi, paling dia bisa membaca dengan berbasiskan data BPS. Ya inilah trennya, kebanyakan pemilihan posisi itu didasari pada asas kedekatan, subjektivitas, bukan pada objektivitas,” ucapnya. (pra)