Jurnalis berada di tanggul Kali Bekasi di Pondok Mitra Lestari. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Megaproyek pengendalian banjir Kali Bekasi senilai hampir Rp1 triliun kini menghadapi ujian integritas birokrasi.
Meski konstruksi fisik Paket 1 hingga 7 telah menyerap anggaran fantastis sejak 2021, namun celah tanggul Kali Bekasi sepanjang hampir 500 meter di Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML), Jatirasa, Jatiasih, yang berdekatan dengan Graha Girsang masih menganga. Kondisi ini menjadi ancaman nyata bagi ribuan warga setiap musim hujan.
Berdasarkan notulensi rapat koordinasi yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Bekasi pada Kamis (26/2), terungkap bahwa proyek ini bukan sekadar urusan semen dan beton. Melainkan kerumitan administratif yang melibatkan aset negara masa lalu dan tumpang tindih kepemilikan lahan.
PJT II dan Misteri Peta 1999
Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kota Bekasi, Ariyanti, mengungkap fakta mengejutkan. Menurutnya, proses pengadaan tanah yang seharusnya menjadi kunci kelanjutan proyek kini tersandera oleh absennya Peta Ganti Rugi Tahun 1999. Dokumen ini menjadi wajib untuk memastikan bahwa lahan yang akan dibebaskan bukan merupakan aset milik Perum Jasa Tirta (PJT) II.
“BPN pada prinsipnya siap, namun kami masih menunggu peta berkoordinat yang ditandatangani pejabat berwenang dari PJT II,” kata Ariyanti.
BACA JUGA: Warga PML Minta DPRD Bongkar Kebuntuan Proyek Tanggul Kali Bekasi
Bahkan, sengketa administratif ini telah menarik perhatian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang telah memanggil pihak BPN untuk memberikan klarifikasi.
MENGADU: Warga Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML) saat audiensi bersama Komisi II DPRD Kota Bekasi, Kamis (26/2). FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI
Di sisi lain, Kepala Bidang PJSA BBWS Citarum Ciliwung (BBWSCC), Ferdinanto, menjelaskan bahwa sejak 2021 pihaknya telah membangun tanggul sepanjang 1,45 kilometer di wilayah PML, lengkap dengan kolam retensi dan pompa berkapasitas 200 meter kubik per detik.
Namun, efektivitas infrastruktur senilai Rp391 miliar (khusus Paket 1 Kota Bekasi) itu terhambat oleh sisa 500 meter lahan yang belum berstatus clean and clear.
“Prinsip kami, lahan yang sudah clean and clear langsung dikerjakan agar progres tidak terhambat. Namun, untuk sisa 500 meter ini, kami tidak bisa melakukan eksekusi sebelum status lahan sah dan jelas,” ujar Ferdinanto.
Kendala kian pelik karena skema pembayaran kini terbagi dua. Untuk skala kecil, Kementerian Pekerjaan Umum dapat melakukan verifikasi langsung jika warga bersedia. Namun, untuk pengadaan skala besar di PML, bola panas kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Bekasi.
Berdasarkan arahan pusat, dukungan anggaran pembayaran telah dimohonkan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui koordinasi lintas sektoral.
Bagi warga PML, perdebatan administratif mengenai peta tahun 1999 atau koordinasi antar-lembaga terasa sangat jauh dibandingkan suara gemuruh air Kali Bekasi saat tanggul meluap.
Fakta bahwa warga di area Gang Mawar, Margahayu, Kota Bekasi, bahkan sudah bersedia memberikan lahan hingga 15 meter demi keselamatan menunjukkan bahwa kendala utama bukan lagi di tingkat akar rumput, melainkan di meja-meja birokrasi.
Jika sinergi antara BPN, PJT II, dan Pemkot Bekasi tak segera menghasilkan peta berkoordinat yang diminta, maka anggaran hampir Rp1 triliun berisiko menjadi monumen beton yang gagal fungsi. Celah 500 meter tersebut bukan sekadar angka, melainkan pintu air yang siap menghanyutkan harapan warga setiap kali langit di hulu Kali Bekasi menghitam. (oke)

23 hours ago
16

















































