Majesty Entertainment Gugat Trainee K-Pop Usai Gagal Debut Akibat Tato dan Indisipliner

1 week ago 19

Beranda Lifestyle Hiburan Majesty Entertainment Gugat Trainee K-Pop Usai Gagal Debut Akibat Tato dan Indisipliner

Ilustrasi trainee yang gagal debut diduga melanggar kontrak eksklusif yang telah disepakati. Foto: kbizoom.com

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Seorang trainee K-Pop di Korea Selatan terlibat dalam sengketa hukum dengan agensinya setelah diduga melanggar kontrak eksklusif yang telah disepakati.

Trainee yang hanya disebut sebagai “A” ini diperintahkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk membayar ganti rugi sebesar 5,3 juta won atau sekitar Rp59 juta karena melakukan pelanggaran serius terhadap perjanjian kerja sama yang diteken dengan agensinya, Majesty Entertainment.

Konflik ini bermula ketika A, yang telah menandatangani kontrak pada Juni 2018, ketahuan meninggalkan asrama tanpa izin serta membuat tato di bagian belakang leher. 

Dalam kontrak, Majesty Entertainment telah menetapkan sejumlah larangan keras bagi para trainee, termasuk larangan membuat tato, minum alkohol, merokok, berkencan, hingga pergi ke klub malam. Bahkan, pelanggaran kontrak bisa dikenakan penalti sebesar 32 juta won atau sekitar Rp358 juta.

Pada Oktober 2018, A diketahui melanggar aturan tersebut dan sempat mendapat teguran. Namun, dampaknya sangat besar: 

A akhirnya dikeluarkan dari agensi dan gagal debut bersama grup yang seharusnya diluncurkan pada Juni 2019. Tak hanya itu, agensi juga mengklaim bahwa A memiliki perilaku buruk dan menjalin hubungan yang kurang harmonis dengan sesama trainee, yang semakin memperburuk situasi.

Merasa tidak adil, A mengajukan gugatan balik, dan kasus ini pun sempat mencapai Mahkamah Agung. Namun, Majesty Entertainment tidak tinggal diam. 

Baca Juga: Rosé BLACKPINK Gandeng Alex Warren, Single “On My Mind” Tayang 27 Juni 2025

Mereka kembali melayangkan gugatan lanjutan dan menuntut ganti rugi yang lebih besar, mencapai 86 juta won atau sekitar Rp956 juta.

Pihak agensi menilai kerugian finansial yang mereka alami akibat kegagalan debut grup cukup signifikan, dan pelanggaran A telah mencoreng rencana promosi yang sudah dipersiapkan matang.

Meski demikian, pengadilan sempat mengeluarkan putusan yang relatif lunak terhadap A. Hakim Lee Baek Gyu menyatakan bahwa meskipun ada pelanggaran, hal tersebut hanya terjadi satu kali dan dampaknya dianggap minim. 

“Ketidakhadiran di asrama tanpa izin hanya terjadi satu kali, dan tato tersebut berukuran kecil dan terletak di belakang leher, sehingga tidak terlihat jelas,” ujar hakim.

Hingga saat ini, putusan hukum tersebut belum bersifat final. Majesty Entertainment telah mengajukan banding, dan sidang kedua dijadwalkan akan digelar dalam beberapa bulan mendatang. 

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat kerasnya standar industri hiburan Korea Selatan terhadap para trainee yang sedang mempersiapkan debut sebagai idola K-Pop.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |