LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan Guna Memperkuat Stabilitas Perbankan

3 hours ago 9

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Kamis (25/6/2026).

Kebijakan tersebut ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Dikutip dari siaran persnya, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan yang tetap kuat, kondisi likuiditas yang memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang masih sehat.

Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan juga dinilai tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat undang-undang, yakni lebih dari 90 persen dari total rekening nasabah bank.

“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” ujar Anggito, Kamis (25/6/2026).

Menurut Anggito, LPS akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap TBP agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan.

”Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS,” tutur Anggito.

Kinerja Intermediasi Perbankan Masih Kuat

Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional masih menunjukkan pertumbuhan yang solid. Pada Mei 2026, dana pihak ketiga (DPK) tercatat tumbuh 13,47 persen secara tahunan (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh 11,51 persen (yoy).

Pertumbuhan DPK rupiah tercatat lebih tinggi, yakni 12,37 persen (yoy), dibandingkan DPK valuta asing yang tumbuh 8,91 persen.

Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.

Cakupan Penjaminan Simpanan Masih Terjaga

Anggito menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi, Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku saat ini masih dinilai mampu menjaga cakupan penjaminan simpanan sekaligus mempertahankan kepercayaan nasabah penyimpan.

Data per Mei 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening. Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

“LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP,” tambah Anggito.

Transparansi TBP dan Perlindungan Nasabah Terus Ditingkatkan

Sebagaimana diketahui, lanjut Anggito, mengacu kepada Undang-Undang, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

”Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS,” lanjut Anggito.

LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Di sisi lain, perbankan diminta untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi terkait TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah. (*)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |