KPK Beberkan Alasan Pembantaran Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

2 hours ago 9

Beranda Nasional KPK Beberkan Alasan Pembantaran Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik keputusan membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menjelaskan, keputusan pembantaran dilakukan berdasarkan rekomendasi tim dokter yang menyatakan Yaqut harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat kondisi kesehatannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil pemeriksaan medis menunjukkan Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh tenaga kesehatan.

BACA JUGA: Masa Tahanan Rumah Berakhir, Eks Menag Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Menurutnya, kondisi tersebut membuat tim dokter merekomendasikan agar Yaqut menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan.

“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas) mengalami sakit pada saluran pencernaan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip dari JawaPos Kamis (25/6/2026).

Saat ini, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 itu tengah mendapatkan perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Rumah sakit tersebut diketahui berada tidak jauh dari tempat tinggal Yaqut yang berlokasi di kawasan Cluster Mahkota Residence, Jalan Raya Condet, Batu Ampar, Jakarta Timur.

Budi menegaskan, pembantaran penahanan dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka untuk memperoleh layanan kesehatan selama proses hukum berlangsung.

Meski menjalani perawatan, KPK memastikan pengawasan terhadap kondisi Yaqut tetap dilakukan dan proses penyidikan tidak akan terhenti.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dua nama lain yang turut dijerat berasal dari kalangan swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai ketua umum asosiasi, Asrul Azis.

Penyidik menduga Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan pada periode 2023 hingga 2024.

Yaqut disebut mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara seimbang antara jemaah haji reguler dan haji khusus dengan komposisi 50:50.

Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang mengamanatkan sekitar 92 persen kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan untuk berangkat menunaikan ibadah haji.

Tak hanya itu, KPK juga mencurigai adanya aliran dana dari kurang lebih 100 biro perjalanan haji dengan nilai setoran berkisar antara USD 2.700 hingga USD 7.000 untuk setiap kursi kuota.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. (zak)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |