Beranda Bisnis Bea Cukai Bekasi Upayakan Community Protector lewat Monitoring Harga Transaksi Pasar
Bea Cukai Bekasi kembali laksanakan monitoring Harga Transaksi Pasar terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yakni rokok di wilayah Deltamas, Cikarang Pusat pada 19 hingga 22 Juni 2026.
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bea Cukai Bekasi kembali laksanakan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yakni rokok di wilayah Deltamas, Cikarang Pusat pada 19 hingga 22 Juni 2026.
Kegiatan rutin ini bertujuan untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui harga jual eceran yang tercantum pada pita cukai rokok sekaligus kontrol terhadap tarif cukai yang berlaku di peredaran sebagai bentuk perlindungan masyarakat.
Di sisi lain, tim Bea Cukai Bekasi juga melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di pasar serta memberikan kampanye “Stop, Rokok Ilegal!” dan sosialisasi agar masyarakat mengerti akan dampak negatif dari penjualan rokok ilegal tersebut. (*)

1 hour ago
9

















































