KPK Panggil Eks Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara

18 hours ago 11

Beranda Bekasi KPK Panggil Eks Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara

DISEGEL KPK: Rumah Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman yang disegel KPK di Cluster Pasadena Zona Amerika Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Jumat (19/12). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman (ES) untuk memenuhi kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Benar, hari ini Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

KPK juga turut mengkonfirmasi pemanggilan terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa (RTM), dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi Rizky Putradinata (RZP).

BACA JUGA: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi Aria Dwi Nugraha Terkait Aliran Dana Bupati Nonaktif Ade Kuswara

“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK, HMK, dan SRJ,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025 dan berujung menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam rentetan kasus OTT tersebut, KPK juga melakukan penyegelan rumah yang dihuni mantan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman (ES), yang berada di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, pada 17 Desember 2025 lalu atas dugaan dalam kasus suap ini.

Sekedar diketahui, KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang bersekongkol menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dari Sarjan untuk mempermudah mendapatkan jatah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada tahun anggaran 2026.

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan suap kepadanya mencapai Rp14,2 miliar. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |