RADARBEKASI.ID, BEKASI — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusir perwakilan pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) dari ruang rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penolakan akses Musala Ar-Rahman di Klaster Vasana dan Neo Vasana Bekasi.
RDPU digelar pada Kamis (26/2) di Gedung Parlemen, Jakarta, membahas tindak lanjut penolakan akses musala di kawasan perumahan tersebut. Rapat dihadiri perwakilan pengembang, perwakilan warga, Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja; Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni; dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Suasana memanas ketika Habiburokhman diminta tidak menghentikan pernyataan perwakilan pengembang saat memberikan penjelasan mengenai tidak dilaksanakannya keputusan rekomendasi hasil RDPU Komisi III DPR RI sebelumnya.
Politikus Partai Gerindra itu pun naik pitam. Ia menegaskan pimpinan rapat memiliki kewenangan penuh untuk mengatur jalannya persidangan. Menurutnya, perwakilan pengembang tidak mematuhi tata tertib (tatib) rapat.
“Tadi kita keluarkan karena sudah tatib. Di tatib itu kan pimpinan rapat mengatur lalu lintas persidangan, tapi malah dia yang mengatur lalu lintas persidangan dan sudah tidak efektif lagi. Pengembang harus mengikuti putusan DPR, jangan kan pengembang, kita semua. Putusan DPR itu mengikat,” tegas Habiburokhman menjelaskan pengusiran tersebut.
Sebelum peristiwa pengusiran itu, perwakilan warga Vasana dan Neo Vasana, Ibnu Hasan, menjelaskan berbagai langkah yang telah ditempuh agar keputusan RDPU sebelumnya dijalankan. Setelah rapat RDPU sebelumnya, pada 27 Oktober 2025 warga menyurati Bupati Bekasi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Kemudian follow upnya di 3 November bapak bupati sudah mengeluarkan PBG sesuai dengan rekom dari hasil RDPU sebagai legalitas dari rumah ibadah tersebut bahwa akses rumah ibadah dari dalam klaster bukan dari luar,” ujar Ibnu.
Namun, eksekusi tak kunjung terjadi. Warga kembali menyurati Bupati Bekasi. Pada 12 November, Disperkimtan Kabupaten Bekasi mengadakan pertemuan dengan HDP untuk mengeksekusi keputusan RDPU. Pertemuan itu tidak membuahkan hasil karena pengembang beralasan sebagian warga menolak.
“Tanggal 20 November dari pihak pengembang mereply surat dari Disperkimtan untuk eksekusi, menyatakan kalau mereka tetap keberatan (hasil rapat RDPU),” tuturnya.
Warga juga mengadu ke kelurahan, namun pada pertemuan pada 24 November 2025 tidak ada hasil. Pada 25 November 2025, warga kembali menyurati Bupati Bekasi untuk menanyakan kepastian eksekusi serta meminta sanksi jika pengembang tidak menjalankannya.
Menindaklanjuti hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi mempertemukan pengembang dengan sejumlah pihak untuk mencari solusi. Pemerintah daerah mengusulkan beberapa opsi, mulai dari pelebaran pagar hingga pembuatan pintu akses dengan penjagaan 24 jam.
“Namun, dari HDP tetap tidak bergeming dengan alasan masih tetap sama,” katanya.
Menanggapi paparan tersebut, Habiburokhman meminta penjelasan langsung dari pihak pengembang.
“Coba dari HDP, kan bapak yang hadir kemarin pak. Kok, tidak anda laksanakan, pak?, ujar Habiburokhman.
Perwakilan pengembang menyatakan tidak pernah menolak hasil RDPU. Menurutnya, keputusan RDPU belum dapat dilaksanakan karena adanya kendala di lapangan.
“Kendala yang pertama adanya sebagian besar warga klaster menolak pembukaan tembok dan menyatakan akan menuntut HDP secara hukum jika melakukan pembukaan tembok klaster atau mengizinkan pihak lain membuka tembok klaster,” ujarnya.
“Kedua, pernyataan penolakan tuntutan secara hukum dari warga tersebut disampaikan secara tertulis kepada HDP melalui surat tertanggal 12 Oktober 2024,” jelasnya.
Habiburokhman meminta pengembang fokus menjawab pertanyaan. Namun perwakilan pengembang meminta agar Habiburokhman tidak menyela penjelasannya.
“Ada tambahan tapi. Saya minta jangan dihentikan dulu ketua,” ujar perwakilan pengembang.
Habiburokhman menegaskan pimpinan rapat berwenang mengatur jalannya persidangan sesuai Undang-Undang MD3. Ia kemudian meminta perwakilan pengembang keluar dari ruang rapat.
“Saya yang mengatur pak, anda keluar!,” tegas Habiburokhman.
“Coba, Pamdal dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya dia. Silakan keluar!” imbuh Habiburokhman.
Setelah pengusiran, Habiburokhman menyatakan persoalan tersebut sebenarnya sudah memiliki solusi dari rapat sebelumnya, yakni pembangunan pagar yang mengakomodasi seluruh kepentingan atau pembukaan akses dengan one gate system atau sistem pengamanan satu pintu utama.
“Persoalan ini sederhana sebetulnya dan sudah ada solusinya. Tinggal dikasih pagar melingkupi musala atau dikasih pintu pembukaan ke musala,” ujar Habiburokhman.
“Dan itu kan mereka juga sepakat waktu rapat kemarin. Tiba-tiba tadi menyampaikan hal yang waktu sudah disampaikan, ada warga keberatan. Nggak ada urusannya dan nggak alasan siapapun keberatan terhadap pembangunan musala. Dari segi keamanan kan tadi sudah dibilang tetap one gate system,” tutur Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan, pengembang harus mengikuti keputusan DPR RI. Jika ada pihak yang menghalangi orang beribadah, ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan KUHP baru.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi orang untuk melaksanakan ibadah bisa dipidana,” pungkas Habiburokhman.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan sebelum RDPU ini pemerintah daerah telah berupaya mempertemukan pengembang, warga musala, dan paguyuban. Namun, belum tercapai kesepakatan karena pihak paguyuban menyatakan keberatan pembukaan akses.
Padahal, pemerintah daerah telah menawarkan solusi agar akses tetap dibuka tanpa menghilangkan sistem satu pintu utama.
“Karena ini terkurung (keamanan,red). Paguyuban namanya masyarakat selaku kepala daerah kalau tidak ada titik temu, kita selesaikan di RDP ini aja pak,” ujar Asep.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menilai kesimpulan RDPU sebelumnya sudah bijak, tinggal pelaksanaannya.
“Namun, kami melihat tadi ada satu kekhawatiran ‘ancaman’ bahwa pihak pengembang ketakutan untuk dilakukan upaya hukum sehubungan dengan site plan,” ujar Iman.
Ia menyebutkan pemerintah daerah bisa menyesuaikan site plan. Nantinya dibuat one gate sistem sehingga tidak ada upaya hukum.
“Saya kira ini ada Pak Plt Bupati juga, bisa dibuat pagar tetap one gate system, ada perluasan ke belakang. Site Plannya tinggal disesuaikan saja pimpinan, sehingga tidak ada yang melakukan upaya hukum lain baik HDP maupun yang lain,” ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa menindaklanjuti RDP sebelumnya, pihaknya mengundang pihak pengembang pada 19 Februari 2026 untuk menanyakan alasan hasil RDPU belum ditindaklanjuti. Pengembang beralasan sebagian warga tidak setuju dibukanya akses.
“Kemarin mereka menyatakan seperti yang disampaikan mereka takut dituntut sebagian warga yang tidak setuju kalau tembok di belakang dijebol. Sudah kami yakinkan juga nggak ada masalahnya sebenarnya dibuka sedikit saja. Dibuatkan pintu, pintu kalau nggak bisa mobil, manusia saja masuk,” tuturnya.
Ia menegaskan, pengembang hanya khawatir karena ada sebagian warga yang tidak setuju tembok dijebol. Menurutnya, persoalan ini bukan masalah intoleransi, melainkan perbedaan pendapat terkait pembukaan tembok. Pihaknya juga telah mengadakan rapat bersama Plt Bupati untuk membujuk warga yang belum sepakat.
“Belum ketemu titiknya, masih ego masing-masing,” ujarnya.
Dalam rapat RDPU terbaru tersebut disepakati tiga hal. Pertama, Komisi III DPR RI meminta warga Klaster Vasana dan Neo Vasana untuk segera membuka akses pintu Musala Ar-Rahman di Klaster Neo Vasana paling lambat 30 hari sejak kesimpulan dikeluarkan, dengan tetap menjamin keamanan melalui sistem satu pintu (one gate system).
Kedua, Komisi III DPR RI meminta PT Hasana Damai Putra (HDP) menjamin pelaksanaan pembukaan akses pintu musala tersebut.
Ketiga, Komisi III DPR RI meminta Kapolres Metro Bekasi Sumarni dan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengawal pelaksanaan pembukaan akses musala di Klaster Neo Vasana sesuai ketentuan perundang-undangan. (oke/ris)

8 hours ago
12

















































