Keimita Akhirnya Diterima di SMPN 2 Setu

2 months ago 28

Keimita Ayuni Putri Aiman

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keinginan Keimita Ayuni Putri untuk bersekolah di SMP negeri akhirnya terwujud. Ia diterima di SMP Negeri 2 Setu melalui SPMB jalur donasi, setelah sebelumnya sempat viral akibat penolakannya oleh SMPN 27 Kota Bekasi.

Penolakan tersebut disebabkan oleh persoalan domisili. Keimita yang merupakan warga Kampung Serang RT 02 RW 06 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, tidak memenuhi syarat domisili untuk mendaftar ke SMPN 27 Kota Bekasi, meskipun jaraknya lebih dekat dari rumahnya dibandingkan sekolah lain.

Pada tahap pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Keimita mendaftar melalui jalur prestasi, namun gagal. Ia kembali mencoba pada tahap kedua melalui jalur domisili. Berdasarkan bukti pendaftaran SPMB, Keimita memilih SMPN 27 Kota Bekasi pada pukul 09.33 WIB dengan jarak 1,325 kilometer dari tempat tinggalnya. Namun, sistem secara otomatis menolak pendaftarannya karena alamatnya berada di luar wilayah Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa penolakan bukan disebabkan oleh status sosial Keimita, melainkan karena kendala domisili.

“Keimita mendaftar melalui jalur prestasi, tapi setelah diverifikasi, diketahui domisilinya berada di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sistem PPDB Kota Bekasi tidak menerima pendaftar dari luar wilayah,” ujar Tri di Plaza Pemkot Bekasi.

Tri menjelaskan, sistem PPDB di Kota Bekasi berlangsung daring dan dibagi ke dalam empat jalur: zonasi, prestasi, mutasi, dan afirmasi. Dalam kasus Keimitya, sistem secara otomatis menolak pendaftaran karena tidak sesuai domisili.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/07/07/keimita-masih-punya-kesempatan-ke-sekolah-negeri-pemerintah-harus-turun-tangan/

Tri mengaku telah berkoordinasi dengan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang setelah mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat. Hasilnya, Keimitya kini telah diterima di SMP Negeri 2 Setu Kabupaten Bekasi, sesuai domisili tempat tinggalnya.

“Masalahnya sudah selesai. Pak Bupati langsung respon, dan Keimitia kini resmi menjadi siswa SMP Negeri 2 Setu,” tegas Tri.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, membenarkan bahwa Keimitia sebelumnya menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Bantargebang, namun tidak tercatat sebagai warga Kota Bekasi.

“Berdasarkan hasil verifikasi, dia bukan warga Kota Bekasi. Jadi sesuai aturan, harus ikut sistem PPDB Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Terkait penambahan jumlah siswa, Alex menegaskan bahwa Pemkot tidak bisa menambah rombongan belajar (rombel) secara sembarangan karena terbentur kapasitas dan regulasi.

“Sudah ada ketentuan dalam SK Wali Kota bahwa penambahan rombel dibatasi untuk menjaga kualitas pembelajaran,” pungkasnya. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |