Kasus Anak Aniaya Ibu Bikin Tri Adhianto Emosi

1 week ago 17

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan kemarahannya usai mengetahui adanya aksi kekerasan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Perumahan Irigasi, RW 11, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

“Saya sangat marah dan kecewa. Bagaimana mungkin seorang anak tega menyakiti ibunya sendiri? Orang tua seharusnya dimuliakan, bukan disakiti,” tegas Tri sambil menahan haru saat diwawancarai awak media.

BACA JUGA: Ibu di Bekasi Timur Alami Kekerasan Berulang dari Anaknya

Pemkot Bekasi langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku, yang sudah berstatus dewasa, telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama kelurahan dan kecamatan dikerahkan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Tri juga menyampaikan bahwa pihaknya sempat merencanakan kunjungan ke rumah korban. Namun, korban terlebih dulu dibawa ke Subang oleh tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapat perlindungan, atas instruksi langsung dari Gubernur Jabar.

“Ini bentuk kehadiran negara. Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan,” ujar Tri.

BACA JUGA: Pemuda yang Aniaya Ibunya di Bekasi Timur Ditahan, Tampil Botak dan Berbaju Oranye

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025. Saat itu, korban baru selesai membersihkan rumah dan sedang duduk di teras. Pelaku, yang diketahui adalah anak kandung korban, meminta sang ibu meminjamkan motor milik tetangga untuk keluar bermain. Permintaan ditolak, karena korban merasa sungkan.

“Penolakan itu memicu kemarahan pelaku. Ia menuduh ibunya membanting ponsel, lalu melampiaskan amarah dengan menendang pot, membanting kursi, dan memukuli korban secara brutal,” jelas Binsar.

Pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan sandal hingga korban tersungkur. Ia juga memukul kepala korban, menjambak hingga kerudung robek, serta menghantam bagian punggung.

Setelah itu, pelaku mengambil pisau dari dalam rumah dan sempat mengancam akan membunuh adik kandungnya. Beruntung, aksi tersebut dihentikan oleh sekuriti dan keluarga yang datang ke lokasi.

BACA JUGA: Seorang Ibu jadi Korban Penganiayaan di Bekasi Timur, Pelaku Diduga Anaknya

Korban mengalami luka memar di kepala dan punggung. Ia juga mengaku telah beberapa kali mengalami kekerasan serupa sejak awal 2025.

Pelaku diketahui belum bekerja dan tinggal bersama korban serta kakeknya, yang saat kejadian tengah salat di masjid. Polisi kini menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Tes urine dan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku juga menjadi opsi dalam penyelidikan lanjutan,” tambah Binsar.

Sementara itu, DP3A dan tim psikolog terus mendampingi korban untuk pemulihan kondisi fisik dan mentalnya. (rez/pay)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |