Kadis LH Kabupaten Bekasi Masih Jalani Proses Penyidikan Tersangka

1 day ago 11

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengaku masih menjalani proses penyidikan terkait statusnya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Diketahui, Donny ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pada Rabu (12/3) beberapa lalu.

Kepada Radar Bekasi, Kamis (20/11), Donny mengungkapkan bahwa permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo telah ditolak pada Mei 2025.

“Saya memang pernah mengajukan praperadilan, hanya saja ditolak,” ucap Donny.

Donny menilai penolakan tersebut bersifat subjektif. Lima saksi yang diajukan, semuanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di DLH Kabupaten Bekasi, tidak diterima majelis hakim. Bahkan, seorang saksi ahli yang merupakan profesor juga tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan pengadilan.

Ia menegaskan, tuduhan yang melekat padanya bukan terkait tindak pidana korupsi atau penyimpangan. Melainkan persoalan tata kelola TPA yang belum memenuhi standar karena keterbatasan anggaran daerah.

“Kalau orang tidak paham perkara ini, mereka menyamakan status tersangka saya dengan kasus-kasus Tipikor. Padahal saya ditersangkakan karena dianggap tidak mengelola TPA sebagaimana mestinya. Itu saja,” ujar Doni.

Meski menyandang status tersangka, Donny menegaskan hal itu tidak mengganggu kinerjanya sebagai ASN maupun sebagai kepala dinas. Ia tetap memperjuangkan anggaran, menjalankan program, dan mendorong perubahan.

“Apakah ini memengaruhi tugas saya? Tidak. Kuncinya bagaimana kita melihat persoalan ini dengan jernih. Saya tahu ada yang keliru dari proses penetapan tersangka ini,” katanya.

Donny memaparkan, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ada 343 daerah yang mengelola TPA tidak sesuai prosedur atau masih menggunakan metode open dumping. Namun ia merasa aneh mengapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka. Padahal, kata dia, data Kementerian Lingkungan Hidup tercatat 343 daerah bermasalah.

Menurutnya, kesalahan bukan pada niat atau tindakan, tetapi pada ketidakpahaman penyidik KLH terhadap desain otonomi daerah dan kemampuan keuangan pemerintah kabupaten/kota.

Persoalan TPA Burangkeng, kata Donny, bukan masalah individu, melainkan konsekuensi dari desain pembagian urusan pemerintah dan kemampuan anggaran daerah.

“Kalau saya mau aman, saya tutup TPA. Tapi sampah masyarakat itu sampah siapa? Kalau tidak diangkut dua hari saja sudah busuk. Tutup TPA? Wilayah bisa darurat kesehatan,” katanya.

Ia menyebut pilihannya hanya dua. Yakni, menghentikan pelayanan dan membuat masyarakat terdampak atau tetap menjalankan layanan meski berisiko dipidanakan.

“Saya memilih jadi martir demi masyarakat. Tapi mereka yang memeriksa tidak memahami konteks ini,” ucapnya.

Dengan konsekuensi status tersangka, Donny tetap menghargai proses hukum yang berjalan. Ia diagendakan akan diperiksa kembali oleh penyidik KLH.

“Pemeriksaan pertama saja hanya selesai sampai berkas 2023. Minggu depan masuk ke 2024. Belum tentu selesai sampai 2025,” ujarnya.

Ia membawa banyak dokumen untuk menunjukkan bahwa DLH Kabupaten Bekasi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pengurangan sampah di sumber, pendirian 400 bank sampah, kerja sama dengan industri kertas dan kaca, hingga pengolahan sampah organik menjadi maggot.

“Ini menunjukkan Kadis LH ‘tidak tidur’. Tetapi apakah upaya ini diterima atau tidak, itu bukan kewenangan saya,” tuturnya.

Selain itu, ia juga akan menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Pemkab Bekasi sudah melakukan upaya-upaya. Anehnya saat disampaikan untuk pembebasan lahan penyidik KLH mengetahuinya semua yang berkaitan soal sampah urusan DLH,” ujarnya.

“Padahal soal pembebasan lahan ada di Dinas Perkim. Lalu terkait pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Lindih (IPAL) dibangun oleh Dinas Cipta Karya,” imbuhnya.

Menurut Donny, penyidik mempersoalkan tata kelola persampahan, namun dirinya yang dijadikan tersangka. Padahal beberapa perangkat daerah memiliki tugas pokok dan fungsi terkait pengelolaan sampah.

“Meskipun sampai saat ini saya sebagai tersangka, saya akan sampaikan program apa saja yang memang lengkap secara administrasi program kerja ketika saya menduduki sebagai kepala dinas sejak 2023,” katanya.

Donny menyebut, 2026 Pemkab Bekasi telah mengalokasikan Rp81,6 miliar untuk mendukung program PSEL serta ada investasi dari Danantara sebesar Rp5 triliun.

“Artinya dengan kondisi tersebut pemerintah pusat kan hadir dengan menggelontorkan investasi sebesar Rp5 triliun untuk menyelesaikan masalah sampah di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan bahwa dirinya memberikan kesempatan kepada kepala DLH untuk menyelesaikan permasalahan hukum.

“Saya memberikan kesempatan terlebih dahulu dalam penyelesaian masalah program kerja serta masalah persoalan hukum tersebut. Sebab yang menjadi fokus kami adalah bekerja untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Syaiful Islam, menuturkan bahwa idealnya perhatian harus difokuskan pada penyelesaian masalah hukum. Namun, yang bersangkutan memang tidak dilakukan penahanan.

“Apabila memang tidak ditahan menurut bagi saya pribadi selama bisa menjalankan tugas dan bisa berbagi fokus tidak masalah,” ucapnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |