Jam Kerja ASN Pemkot Bekasi Selama Ramadan: Masuk Lebih Siang Pulang Lebih Cepat

13 hours ago 14

Beranda Bekasi Jam Kerja ASN Pemkot Bekasi Selama Ramadan: Masuk Lebih Siang Pulang Lebih Cepat

Sejumlah ASN dan TKK mengikuti apel pagi di lingkungan Pemkot Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Dalam skema baru tersebut, waktu masuk kantor diundur, sementara jam pulang dipercepat untuk menyesuaikan ritme ibadah puasa.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan penataan ulang jadwal kerja telah dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kinerja aparatur dan momentum Ramadan.

BACA JUGA: Ini Jam Kerja ASN Pemkot Bekasi Selama Ramadan 1446 H

“Termasuk penyesuaian antara jadwal pelayanan dan produktivitas kerja agar tetap terjaga tanpa mengurangi kekhusyukan menjalankan ibadah puasa,” ucap dia melalui keterangannya, dikutip Kamis (19/2/2026).

Ia memaparkan, selama Ramadan ASN akan mulai bekerja pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. Sebelumnya, jam kerja normal dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pada 16.00 WIB.

“Dimana secara penyesuaian, Kita justru agak siang. Karena kita lihat ekosistem perkotaan, karena masyarakat juga datang ke tempat tempat pelayanan juga agak siang,” sambungnya.

Tri menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Aturan itu berlaku secara nasional sehingga tidak memerlukan penerbitan surat edaran baru setiap tahun.

“Dan sudah kami lakukan beberapa penyesuaian, masuknya lebih siang dan pulangnya lebih cepat setengah jam dari waktu biasanya,” tuturnya.

Selain pengaturan jam kerja, Pemkot Bekasi juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga profesionalisme serta mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat, tanpa menjadikan ibadah puasa sebagai hambatan dalam menjalankan tugas.

Lebih jauh, berikut ini merupakan penetapan jam kerja selama bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi, dilansir dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Perangkat Daerah Dengan 5 Hari Kerja
Senin – Kamis: 08.00-15.00 WIB
Istirahat: 12.00-12.30 WIB
Jum’at: 08.00-15.30 WIB
Istirahat: 11.30-12.30 WIB

Perangkat Daerah Dengan 6 Hari Kerja
Senin – Kamis dan Sabtu: 08.00-14.00 WIB
Istirahat: 12.00-12.30 WIB
Jum’at: 08.00-14.00 WIB
Istirahat: 11.30-12.30 WIB. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |