Beranda Politik Implementasi Tiga Perda di Kabupaten Bekasi Terganjal Perbup
RAPAT: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo (kedua kanan) saat mengikuti rapat bersama eksekutif. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi mencatat, terdapat tiga Peraturan Daerah (Perda) yang hingga kini belum memiliki aturan turunan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Ketiga Perda tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Pesantren, Perda Pengelolaan Persampahan, dan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang masih menunggu penomoran. Belum terbitnya Perbup membuat implementasi ketiga Perda tersebut tertunda.
“Perda LP2B (menunggu penomoran), Perda Pesantren, dan Perda Persampahan. Saya pikir, harusnya Pemerintah Daerah (Bupati) lebih bisa melakukan improvisasi yang fleksibel terkait kebijakan-kebijakan atau peraturan,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, kepada Radar Bekasi, Kamis (6/11).
Ombi menegaskan, sejumlah Perda yang telah selesai dibahas memerlukan penjabaran teknis dalam bentuk Perbup. Beberapa di antaranya kini sedang dalam proses penyusunan oleh pihak eksekutif, salah satunya Perbup tentang Persampahan, turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan.
“Memang beberapa Perda yang selesai dibahas di periode saya menjabat ataupun Perda yang sudah ada sebelumnya perlu didorong Perbupnya, salahsatunya Perda Penyelenggaraan Pesantren, turunan dari Perda Pesantren, Perbup Pertanian dan Pangan Berkelanjutan, turun dari Perda LP2B, dan Perda-Perda lainnya,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ini juga menegaskan komitmennya untuk mengawal penerbitan Perbup turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan. Saat ini, kata dia, penyusunan Perbup tersebut sudah memasuki tahap ketiga pembahasan.
“Yang Perbupnya lagi digarap setau saya baru Perda Persampahan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk Perda Pesantren, politisi PKB ini menilai seharusnya Perbup sudah bisa diterbitkan, mengingat Perda tersebut telah dibahas sejak 2023. Ia menduga keterlambatan terjadi karena Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kurang aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Bagian Kesra, dan lainnya.
“Secara prinsip, Bapemperda nanti akan panggil, bukan hanya dinas terkait yang mengajukan pembahasan Perda yang berjalan, tapi juga dinas terkait yang Perda nya sudah dibahas untuk kita pertegas kembali bagaimana posisi Perbupnya. Semuanya akan kami bahas bersama di akhir tahun ini bersama Pemerintah Daerah, utamanya Sekda, Bagian Hukum, dan Litbang,” jelasnya. (pra)

4 hours ago
8

















































