Beranda Metropolis Dua Toko Penjual Obat Ilegal dan Miras Disegel di Bekasi Utara
SEGEL: Aparat melakukan penyegelan terhadap dua toko di RW 23 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, yang kedapatan menjual obat tipe G dan miras. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua toko di RW 23 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, disegel aparat gabungan setelah kedapatan menjual obat keras tipe G dan minuman keras ilegal. Tindakan tegas ini dilakukan menyusul laporan warga yang resah terhadap aktivitas penjualan yang dinilai merusak generasi muda.
Penyegelan dilakukan pada Senin (27/10) oleh unsur pemerintah kelurahan, kepolisian, TNI, dan masyarakat. Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki, mengatakan penindakan tersebut sebagai respons atas keresahan warga.
“Dua toko kita segel berdasarkan aduan masyarakat. Aktivitas mereka jelas meresahkan dan bisa merusak anak-anak muda,” ujar Ismail.
Ia mengimbau para pemilik ruko agar lebih selektif dalam menyewakan tempat usahanya dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal seperti penjualan obat keras tanpa izin maupun miras.
“Kami minta pemilik toko tidak menyewakan tempatnya kepada penjual obat ilegal dan miras. Ini bukan sekadar melanggar hukum, tapi juga merusak moral generasi muda,” tegasnya.(pay)

1 week ago
23















































