Beranda Cikarang Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di RSUD Cabangbungin Terancam Pencabutan Izin Praktik

RADARBEKASI,ID, BEKASI – Dokter berinisial R, yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang ibu dua anak berinisial M di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terancam pencabutan izin praktik jika terbukti melanggar kode etik kedokteran.
Kepala Bidang Hukum, Pembelaan, dan Pembinaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi, Lilah Muflihah, mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur, termasuk melibatkan psikolog dan pemeriksaan kode etik.
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di RSUD Cabangbungin Diusut Polisi
“Potensi pencabutan izin praktik itu bisa saja terjadi, terutama jika terbukti kuat bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi,” jelas Lilah, Rabu (25/6).
Namun hingga saat ini, IDI Kabupaten Bekasi belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses secara profesional dan sesuai aturan.
”Pastinya setiap laporan pasti diproses. Karena sebagai dokter pastinya harus terjaga citra kedokteran untuk memberikan pelayan kesehatan melalui tindakan medis,”jelasnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Sg Paramuda, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus pada proses hukum yang sedang berjalan. Laporan polisi telah dibuat dengan nomor: LP/B/17/VI/2025/SPKT/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, dokter inisial R alias BL disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
“Kami fokus pda laporan polisi. Semoga bisa cepat ditangani, setelah itu akan dilaporkan ke IDI,”jelasnya.(and)