Beranda Berita Utama Disdik Temukan Indikasi Pelanggaran Etika di SMPN 13 Kota Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menemukan indikasi pelanggaran etika yang melibatkan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, dan guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 13. Temuan ini muncul setelah kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial J mencuat dan menimbulkan gelombang protes dari orang tua hingga alumni.
Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan dan mengklarifikasi sejumlah fakta terkait. “Kesimpulan sementara, ada potensi pelanggaran etika yang dilakukan. Keputusan final akan ditetapkan dalam sidang kode etik, Jumat (29/8),” tegasnya, Kamis (28/8).
Alexander menambahkan, sidang kode etik akan menilai sejauh mana pihak sekolah lalai dalam pencegahan maupun penanganan, hingga akhirnya terjadi kasus yang menyeret guru J sebagai tersangka. “Kita berharap pimpinan sekolah lebih peka terhadap keamanan dan kenyamanan siswa. Informasi sekecil apa pun dari siswa tidak boleh diremehkan,” ujarnya.
Pasca kasus ini, Disdik berencana menggelar pembinaan bagi seluruh kepala sekolah di Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi dijadwalkan hadir langsung untuk memberikan pengarahan.
Selain menindaklanjuti aspek etika, perhatian juga difokuskan pada keberlangsungan pendidikan korban yang kini duduk di bangku kelas IX. Disdik menegaskan, korban harus tetap mendapat jaminan kenyamanan dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.
“Kami akan berkoordinasi dengan DP3A dan KPAD, serta melibatkan psikolog agar solusi terbaik bisa diberikan. Korban harus tetap bisa menyelesaikan pendidikannya dengan aman dan nyaman,” kata Alexander.(sur)