
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menegaskan bahwa sekolah dan guru dilarang keras menjual seragam kepada siswa. Penjualan seragam hanya diperbolehkan melalui koperasi sekolah, yang merupakan badan usaha mandiri dan terpisah dari lembaga pendidikan.
Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menekankan bahwa aturan ini berlaku di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Kebijakan tersebut kembali ditegaskan menjelang tahun ajaran baru guna mencegah potensi pungutan liar di lingkungan sekolah.
“Yang boleh menjual seragam hanyalah koperasi sekolah, karena ia merupakan badan usaha. Sekolah dan koperasi itu dua lembaga yang berbeda. Guru atau sekolah tidak boleh melakukan penjualan,” kata Alexander, Senin (7/6).
BACA JUGA: Dewan Ingatkan Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya
Menurutnya, koperasi sekolah boleh menawarkan seragam asalkan tidak bersifat memaksa, tidak mematok harga tinggi, dan tetap mengedepankan misi sosial. Salah satunya, memberi keleluasaan pembayaran kepada orang tua siswa yang mengalami keterbatasan ekonomi.
“Kalau orang tua bilang sanggupnya mencicil selama enam bulan, ya tidak masalah. Itulah bentuk misi sosial,” ujarnya.
Alexander menambahkan, jika ditemukan ada sekolah atau guru yang tetap menjual seragam, masyarakat dipersilakan melapor ke Disdik Kota Bekasi. Ia memastikan akan ada sanksi tegas bagi pelanggar.
BACA JUGA: Kuota Santri Baru Pesantren di Bekasi Hampir Terpenuhi
“Silakan laporkan. Kami akan tindaklanjuti karena guru tidak dibenarkan menjual seragam,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, juga mengingatkan sekolah untuk tidak melakukan pungutan terkait seragam. Ia menyebut menerima informasi adanya dugaan pungutan di salah satu sekolah negeri.
“Kalau ini masih terjadi, saya akan turun langsung. Masyarakat bisa lapor ke Komisi IV jika menemukan pelanggaran,” ujar Ahmadi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan legislatif mencegah praktik pungutan liar dan menjaga transparansi serta integritas lembaga pendidikan di Kota Bekasi. (sur)