Beranda Berita Utama Dilindungi LPSK, Korban Teror di Medansatria Merasa Aman
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari VU (38), korban teror beruntun yang dimulai dengan perusakan ban mobil hingga penyiraman air keras di Jalan Pratama 2 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medansatria Kota Bekasi.
“LPSK telah menerima permohonan perlindungan setelah melakukan layanan proaktif (penjangkauan oleh LPSK),” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati, Minggu (29/12).
Sri memastikan bahwa kondisi korban VU kini lebih tenang karena berada dalam situasi yang aman. LPSK berencana untuk mendalami keterangan korban saat kondisi sudah lebih kondusif.
BACA JUGA: Keluarga Korban Teror di Medansatria Minta Perlindungan LPSK
“LPSK saat ini memastikan korban merasa aman dan terus menelaah permohonan tersebut. Kami menunggu situasi kondusif untuk mendalami keterangan langsung dari korban,” jelasnya.
Diketahui, korban VU telah mengalami teror hingga enam kali. Teror pertama terjadi pada Agustus 2024, ketika orang tak dikenal menusuk sisi keempat ban mobil korban.
Teror kedua dan ketiga terjadi pada awal dan pertengahan September 2024, pelaku melempar batu hingga kaca mobil pecah dan memukul kaca belakang mobil dengan palu.
Teror keempat kembali menghancurkan kaca mobil pada awal Oktober, sementara teror kelima terjadi pada 21 Oktober 2024. Saat itu pelaku melempar diduga bom molotov hingga membakar interior mobil korban.
Puncaknya pada, Sabtu, 30 November 2024, VU disiram air keras oleh orang tidak dikenal saat akan berangkat bekerja menggunakan sepeda motor, tak jauh dari kediamannya. (rez)