Dewan Ingatkan Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya

7 hours ago 5

UPACARA : Sejumlah siswa SD mengikuti upacara di SDN XVI Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menjelang tahun ajaran baru, sekolah negeri di Kota Bekasi diingatkan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada orangtua murid. Larangan ini terutama berlaku bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bekasi.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan sekolah menarik biaya dari orangtua siswa, termasuk untuk keperluan seragam maupun perlengkapan sekolah lainnya.

“Tidak boleh ada pungutan sama sekali. Apa pun alasannya, itu tidak diperbolehkan,” tegas Ahmadi, Minggu (6/7).

BACA JUGA: SMA/SMK 50 Siswa dan SMP 44 Siswa Sekelas: Ruang Belajar Sempit, Sekolah Swasta Terjepit

Ia mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan rencana pungutan sebesar Rp650 ribu oleh salah satu sekolah negeri untuk biaya seragam. Meski belum dipastikan terjadi, Ahmadi meminta sekolah tidak mengambil langkah yang dapat membebani orangtua siswa.

Menurutnya, pengadaan seragam seharusnya dilakukan melalui koperasi sekolah, dan bukan dijadikan alasan untuk memungut biaya saat siswa baru mulai masuk.

“Sekolah tidak boleh menjadikan masa penerimaan murid baru sebagai ajang mencari keuntungan. Kalau pun melalui koperasi, itu bukan pada saat awal masuk sekolah,” ujarnya.

Ahmadi juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat. Jika masih ditemukan sekolah negeri yang melakukan pungutan, ia meminta orangtua melapor langsung ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

“Silakan datang ke kantor DPRD jika ada pungutan yang memberatkan, terutama terkait seragam dan lainnya. Kalau ini masih terjadi, saya akan turun langsung,” pungkasnya.(sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |