Beranda Berita Utama Berkas Diduga Hilang, Proses Hukum Kasus Pelecehan Anak di Karangbahagia Bekasi Terhambat
TUNJUKKAN SP2HP: Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Baihaqi menunjukkan SPHP di Cikarang Utara, pekan kemarin. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, terhambat. Penyebabnya, berkas hasil pemeriksaan sosial (Peksos) diduga hilang tanpa arsip karena komputer rusak.
Akibatnya, berkas perkara dengan tersangka berinisial DP (64) belum juga dinyatakan lengkap alias P-21. Padahal, tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Metro Bekasi selama hampir tiga bulan sejak Agustus 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Baihaqi, mengaku kecewa karena hingga kini status perkara masih P-19 atau berkas perkara dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi untuk dilengkapi.
Menurut Baihaqi, jaksa meminta penyidik melengkapi hasil Peksos dari pekerja sosial Dinas Sosial Kabupaten Bekasi. Namun, berkas tersebut justru hilang tanpa tersisa arsipnya.
“Kami sangat menyayangkan kok bisa berkas itu sampai tidak ada arsipnya. Dikonfirmasi oleh kami ke pihak Dinsos arsipnya tidak ada dikarenakan komputer atau laptopnya rusak,” ujarnya, akhir pekan kemarin.
Ia menuturkan, kliennya diminta menjalani pemeriksaan ulang pada 11 November 2025. Padahal, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 2023 dari Unit PPA Polres Metro Bekasi, berkas tersebut sudah pernah dilampirkan.
“Di UPTD PPA juga arsip tidak ada. Sedangkan di SP2HP di 2023 yang dikeluarkan oleh unit PPA Polres Metro Bekasi dalam poin 3c jelas bahwa sudah pernah melampirkan bekas tersebut,” ucap Baihaqi.
Ia menilai pemeriksaan ulang ini hanya membuang waktu dan memperpanjang proses hukum. Seharusnya, kata dia, Polres dan Dinas Sosial sebagai lembaga negara bisa berkoordinasi tanpa harus memeriksa ulang korban.
Baihaqi menegaskan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya harus dilakukan secara cepat dan serius.
“Kami kecewa berat atas kinerja dua instansi tersebut. Sehingga perkara klien kita sampai berlarut-larut, bahkan sampai dikembalikan lagi oleh kejaksaan yang menyebabkan berkas tidak naik ke P-21,” katanya.
Ia berharap Dinas Sosial dan Unit PPA Polres Metro Bekasi dapat memperbaiki koordinasi dan kinerja agar tidak mengecewakan pelapor lain di kemudian hari. Baihaqi juga berencana melaporkan lambatnya penanganan kasus ini ke Inspektorat dan Propam Polda Metro Jaya jika tidak segera ditindaklanjuti.
“Kalau perkara klien saya tidak segera di tindaklanjut, kami akan buat laporan ke Propam dan Inspektorat agar mereka mengoreksi kinerja instansi tersebut,” terang Baihaqi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, membantah bahwa kekurangan berkas berasal dari pihak penyidik.
“Dari data hasil Peksos belum diterima oleh penyidik karena ada kendala teknis di pihak pekerja sosialnya,” ujarnya.
Agta menjelaskan, penyidik telah mengajukan asesmen ulang. Namun, pihak keluarga korban belum bersedia menjalani pemeriksaan tersebut.
“Penyidik mengajukan untuk dilaksanakan asesmen ulang, namun dari pihak korban masih belum bersedia untuk dilakukan asesmen oleh Peksos (Pekerja Sosial,red) dari Dinas Sosial,” tandas Agta. (ris)

3 weeks ago
29

















































