Beranda Cikarang Bantah Pernyataan Menteri Nusron, PN Cikarang Pastikan Penggusuran di Setia Mekar Sesuai Prosedur

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II menegaskan bahwa penggusuran di Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal ini sekaligus membantah pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menyebut bahwa PN tidak melalui tiga prosedur dalam eksekusi bangunan di atas lahan seluas 3,6 hektare tersebut.
“Segala prosedur telah kami sampaikan kepada BPN Bekasi sejak 2022, bahkan saat putusan amar diterbitkan. Kami juga memiliki dokumen tanda terima dan cap BPN,” ujar Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, Senin (10/2).
BACA JUGA: Sengketa Lahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Pernah Diselesaikan lewat Akta Perdamaian
Isnanda menjelaskan, perkara perdata tersebut merupakan permohonan bantuan yang diajukan Pengadilan Negeri Bekasi, merujuk pada putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
“Kami hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Sebelumnya, ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dari Pengadilan Negeri Bekasi,” katanya.
Ia menambahkan, untuk menentukan lahan yang akan dijadikan objek, pihaknya telah mengajukan proses verifikasi atau pencocokan lahan tersebut.
“Dokumen kami lengkap, surat tanda terimanya ada. Namun, pada saat eksekusi BPN tidak di lapangan,” ujarnya.
Isnanda memastikan, eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan, yang menyatakan bahwa sertipikat-sertipikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
BACA JUGA: Senyum Semringah Korban Penggusuran Setia Mekar Dapat Kepastian Sertipikat dan Bantuan
“Terkait amar putusan, disebutkan di situ bahwa sertipikat yang lain itu tidak berkekuatan hukum lagi. Ini sebagai respon atas laporan mengenai bangunan milik warga yang menjadi korban salah gusuran,” ucapnya.
Diketahui, lima rumah bersertipikat di Desa Setia Mekar tetap terkena penggusuran dalam eksekusi oleh PN Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa berdasarkan data ATR/BPN, kelima rumah yang dieksekusi berada di luar peta objek sengketa dari sertipikat Nomor 706, yang sudah diputus di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Menurut Nusron, eksekusi oleh PN Cikarang dilakukan tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi guna memastikan akurasi peta objek eksekusi.
Seharusnya sebelum dieksekusi harus terlebih dahulu melakukan tiga prosedur. Pertama, meminta penetapan PTUN agar ada pembatalan sertipikat yang sudah diterbitkan di tanah yang menjadi objek keputusan.
Kedua, mengajukan permohonan pengukuran. Selanjutnya, ketiga pemberitahuan kepada ATR/BPN tentang eksekusi. Ketiga prosedur tersebut tidak dilalui PN Cikarang.
“Ketiga prosedur tersebut tidak dilalui,” ujar Nusron, Jumat (7/2).
Atas kisruh ini, Nusron meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan PN Cikarang dan pihak berperkara untuk mediasi ulang dan mengganti rugi rumah lima warga yang sudah kadung digusur. (and)