Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Temuan BPK, Rp4 Miliar Harus Dikembalikan

2 months ago 88

Beranda Metropolis Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Temuan BPK, Rp4 Miliar Harus Dikembalikan

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI,ID, BEKASI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi tengah membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) tahun 2024. Salah satu rekomendasi LHP BPK tersebut ialah pengembalian uang Rp4 miliar dalam belanja infrastruktur.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary menyampaikan bahwa kekurangan volume pekerjaan infrastruktur menjadi salah satu temuan LHP BPK tahun 2024. Selain pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), pihaknya juga mendorong seluruh belanja infrastruktur dilakukan dengan cara lelang terbuka.

Temuan tersebut berasal dari 41 paket pekerjaan infrastruktur, berupa belanja modal jalan, irigasi, atau jaringan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), serta kekurangan volume atas 23 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan). Pihaknya mendorong agar rekomendasi BPK bisa dilaksanakan oleh Pemkot Bekasi.

BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Desak Digitalisasi PAD dalam RPJMD 2025–2029

“Total sekitar Rp 4 miliar yang harus dikembalikan kepada rekening kas umum daerah. Tadi saya sudah cek ke BMSDA, sisa Rp579 juta per hari ini sudah dikembalikan semuanya,” katanya, Rabu (25/6).

Pengembalian sejumlah uang ini menurut latu, dimungkinkan akibat realisasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan kualitas yang telah ditentukan.

“Makanya saya dorong kalau memang seperti ini kondisinya, yasudah lakukan saja lelang terbuka terkait dengan pengadaan infrastruktur,” ungkap Latu yang juga merupakan anggota Banggar DPRD Kota Bekasi.

Latu meyakini proses lelang dalam belanja modal infrastruktur ini akan menekan potensi adanya temuan serupa pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, melalui proses lelang terbuka ini Pemkot Bekasi bisa mendapatkan hasil pekerjaan yang lebih baik dan sesuai kualitas yang ditetapkan.

BACA JUGA: Ketua Komisi IV DPRD Desak Pemkot Bekasi Sediakan Fasilitas Rehabilitasi Anak

Termasuk efisiensi anggaran belanja.”Kita bisa menghemat anggaran, kalau efisiensi anggaran itu bisa dilakukan, maka selisih pagu anggaran kita nanti di tahun 2025 bisa lebih maksimal. Jadi bisa kita relokasikan kepada kegiatan-kegiatan yang lainnya,” paparnya.

Sisi lain, jika semua pekerjaan infrastruktur dilelang secara terbuka, akan memudahkan pengawasan oleh pemerintah maupun DPRD Kota Bekasi.

Pengadaan barang dan jasa khususnya infrastruktur ini sebelumnya telah disampaikan oleh KPK kepada Wali Kota Bekasi beberapa waktu lalu, perihal atensi hasil koordinasi pemberantasan korupsi tahun 2024 di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.

Salah satu saran yang disampaikan dalam surat tersebut adalah melakukan konsolidasi pengadaan barang dan jasa mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, sampai dengan pelaksanaan secara efektif dan efisien.

Ketentuan berikutnya yang menjadi dasar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota atau kabupaten adalah Perpres nomor 46 tahun 2025.(sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |