Beranda Politik Anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Qomariyah Sosialisasikan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Sabtu (5/7).
Siqom, sapaan akrab Siti Qomariyah, mendorong perempuan untuk mandiri dan memiliki kemampuan yang dapat menunjang peningkatan perekonomian keluarga.
“Kita (perempuan) nggak bertumpu ke kaum laki-laki, jadi intinya perempuan harus pintar, harus punya kemampuan. Karena bagaimana juga di dalam rumah tangga, peningkatan perekonomian keluarga itu wajib, agar sejahtera. Jadi peran serta perempuan harus dilibatkan,” ujar Siqom, saat menggelar sosialisasi.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan untuk lima tahun ke depan. Rencana ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat serta RPJMD, dengan tujuan mewujudkan kesetaraan gender, menjamin hak-hak perempuan, dan melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi.
Politikus yang dijuluki Komandan Emak-emak Bekasi Mandiri itu menegaskan bahwa Perda tersebut menjadi payung hukum bagi upaya menciptakan perempuan yang berkualitas dan mandiri.
Lanjut Siqom, Perda ini sangat menguntungkan bagi kaum perempuan. Oleh karena itu, dirinya berharap tidak hanya sekadar tulisan atau ucapan, namun harus dijalankan.
“Sekarang masyarakat tahu dulu, bahwa Perda ini sudah ada. Maka tinggal sosialisasi dan pembuktian masyarakat. Jadi Perda ini harus dijalankan. Bukan hanya tulisan, ucapan,” katanya.
“Dengan adanya kita turun ke bawah, jadi satu sama lain saling menginformasikan, saling tahu, karena informasi ini penting kita sosialisasikan ke masyarakat,” sambung politikus Partai NasDem ini.
Sebagai politikus dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang industri batik, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Dinas UMKM. Siqom mengajak kaum hawa yang belum terakomodir bisa bergabung ke kelompoknya.
“Untuk pengajuannya harus melalui kelompok UMKM di setiap kecamatan maupun desa/kelurahan. Nanti hasil pertemuan saya dengan masyarakat, akan saya laporkan ke Ketua UMKM, agar para perempuan di setiap wilayah bisa diberdayakan,” jelasnya. (adv/pra)