Ammar Zoni Sebut Narkoba Diperjualbelikan di Rutan Salemba

19 hours ago 14

Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika di dalam rutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), dengan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama lima orang lainnya. Foto: Tangkap Layar/TikTok

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, pada awal tahun 2025 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/1). 

Dalam persidangan tersebut, aktor Ammar Zoni bersama sejumlah terdakwa lainnya dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Ammar Zoni secara terbuka mengakui bahwa dirinya pernah menggunakan narkoba jenis ganja saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba. 

Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada awal masa penahanannya, ketika dirinya baru menghuni “hotel prodeo”.

“Saya pakai ganja. Sesudah itu tidak memakai lagi semenjak satu tahun lebih,” ujar Ammar Zoni di hadapan majelis hakim, dikutip dari JawaPos pada Jumat (9/1/2026).

Ammar menegaskan bahwa penggunaan narkoba tersebut hanya dilakukan satu kali selama berada di dalam Rutan Salemba. Ia mengaku menerima tawaran dari salah satu rekan sesama tahanan, tanpa memiliki niat untuk kembali mengonsumsi narkotika setelah kejadian tersebut.

Lebih lanjut, saat majelis hakim menyinggung asal-usul ganja yang digunakannya, Ammar Zoni menyampaikan pengakuan yang mengejutkan. Ia menyebut bahwa praktik jual beli narkoba memang terjadi di dalam Rutan Salemba.

“Sebenarnya di Rutan Salemba itu memang dijual belikan. Saya harus terbuka dong di sini,” ungkapnya.

Baca Juga: Jule Kepergok ‘Ngarep’ Jefri Nichol Sejak Lama: Dia Mau Nggak Sih Sama Gue?

Namun demikian, pernyataan Ammar terkait dugaan peredaran narkoba di dalam rutan tidak digali lebih dalam oleh majelis hakim pada persidangan tersebut.

Aktor yang dikenal lewat perannya dalam sinetron 7 Manusia Harimau itu menjelaskan bahwa keterangannya didasarkan pada apa yang ia ketahui dan alami secara langsung selama menjalani masa tahanan.

Ia juga menegaskan bahwa praktik peredaran narkoba yang dimaksud terjadi di tempat ia pernah ditahan sebelumnya, bukan di lembaga pemasyarakatan tempat ia menjalani hukuman saat ini.

“Tapi saya tekankan sekali lagi, (jual beli narkoba) itu waktu itu terjadi di lapas yang saya tempati kemarin, bukan terjadi di lapas tempat saya sekarang,” pungkas Ammar Zoni.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, sementara pengakuan Ammar Zoni menambah sorotan publik terhadap pengawasan dan pengendalian peredaran narkoba di dalam rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |