Beranda Entertainment Ammar Zoni Ngaku Bukan Bandar, Minta Hakim Pulangkan Secepatnya!
Ammar Zoni saat video call dari lapas Nusa Kambangan. Foto: TangkapLayar/TikTok
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada persidangan yang digelar Kamis (20/11) ini, Ammar tidak hadir secara langsung di ruang sidang.
Ia mengikuti jalannya proses hukum melalui sambungan video call lantaran kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan.
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni sempat menyampaikan beberapa hal kepada ibu angkatnya, Titik Haryanti, serta sang kekasih, Kamelia, yang hadir secara langsung. Ia dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya merupakan bandar atau penjual narkoba.
“Ammar baik-baik saja dan Ammar tidak seperti yang dituduhkan. Karena Ammar bukan sebagai bandar atau apa pun, bukan sebagai yang menjual atau apa pun,” ucapnya dalam sambungan video call.
Meski menghadapi dakwaan berat, mantan suami Irish Bella itu mengaku menerima semua proses hukum yang sedang dijalaninya. Ia meyakini bahwa kasus ini merupakan bagian dari perjalanan hidup yang harus ia lalui untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Baca Juga: Edy Boxing Tolak Rematch dengan Capung Usai Drama Panas HSS Series 3: Ogah!
“Aku memang mungkin perjalanannya sakit, perjalanannya keras, sangat berat, tapi insyaallah ini obat. Insyaallah bisa membuat aku kapok benar-benar untuk segala macam melakukan hal-hal tindak pidana apa pun,” ujar Ammar.
Ia pun meminta doa terbaik dari keluarga dan publik agar dapat melalui proses persidangan dengan lancar. Ammar Zoni berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang paling adil bagi dirinya.
“Aku minta doa aja. Mudah-mudahan besok hakim bisa memberikan putusan secara seadil-adilnya. Agar, ya, aku bisa pulang minggu depan,” tuturnya penuh harap.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan berlapis kepada Ammar Zoni. Ia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait dugaan jual beli atau perantara narkotika.
Selain itu, Ammar juga didakwa secara subsider dengan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama mengenai kepemilikan narkoba. Dakwaan-dakwaan tersebut membuat Ammar berpotensi menghadapi hukuman yang tidak ringan.(ce2)

1 day ago
12

















































