Beranda Berita Utama Wali Kota Bekasi Ungkap Alasan Pemerintah Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan alasan Pemerintah Kota Bekasi menetapkan status siaga darurat banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Status ini berlaku sejak 3 Oktober hingga 30 April 2025, sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300.2.1/Kep.627-BPBD/X/2025.
Tri mengakui bahwa progres fisik penanganan normalisasi Kali Bekasi masih belum maksimal sejak banjir besar yang melanda Bekasi pada Maret lalu.
“Oh iya, kita hari ini menghadapi situasional bahwa Kali Bekasi terutama belum ada satu progres secara fisik yang kemudian berlanjut sejak terjadinya (banjir,red) pada Maret kemarin,” ujar Tri usai apel pagi di kantor Pemkot Bekasi, pada Senin (20/10).
“Maret kemarin kan begitu luar biasa. Nah ini kalau kemudian curah hujannya masih sama dengan tahun lalu berarti kita akan menghadapi situasional yang sama juga, karena belum ada nih kegiatan-kegiatan yang sifatnya fisik dalam rangka untuk kemudian mengantisipasi yang ada adalah baru pengurukan,” sambungnya.
Atas dasar itu ia mengimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar mewaspadai dan bersiap terkait potensi meningkatnya debit air Kali Bekasi saat musim hujan tiba.
“Jadi kapasitas tinggi airnya Kali Bekasi itu perlu kita antisipasi sehingga sejak awal, kita waro-waro pada warga masyarakat untuk mempersiapkan diri,” ucap Tri.
Meski demikian, Tri menyampaikan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memasang sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) untuk memantau tinggi muka air Kali Bekasi, agar warga dapat lebih cepat mengantisipasi.
“Ya walaupun hari ini kita juga bersyukur karena dari BNPB sudah akan memberikan semacam Early Warning System terkait dengan kondisi kekinian terkait dengan tinggi muka air, sehingga sejak awal kita akan bisa prediksi wilayah-wilayah mana yang kemudian nanti akan terdampak,” pungkasnya. (cr1)