Wakil Bupati Bekasi Ancam Cabut Izin Klinik ‘Nakal’ Buang Limbah Medis Sembarangan

1 week ago 32

Beranda Cikarang Wakil Bupati Bekasi Ancam Cabut Izin Klinik 'Nakal' Buang Limbah Medis Sembarangan

Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengancam bakal mencabut izin klinik ‘nakal’ yang membuang limbah medis sembarangan karena tindakan itu membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.

“Kalau terbukti, izin (faskes) bisa saja dicabut. Limbah medis itu tidak boleh dibuang sembarangan,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (18/11).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi temuan limbah medis berserakan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat. Berdasarkan keterangan Dinas Lingkungan Hidup, limbah itu diduga berasal dari klinik sekitar.

Asep menegaskan pihaknya telah memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan tersebut. Ia mengecam tindakan yang diduga dilakukan klinik, mengingat fasilitas kesehatan seharusnya sudah memahami prosedur pembuangan sampah medis yang benar.

“Klinik kesehatan sudah dibekali pengetahuan dan tata cara pembuangan sampah medis,” ujarnya.

Orang nomor dua di Kabupaten Bekasi berlatar belakang dokter ini menjelaskan, bahwa limbah medis yang bercampur dengan sampah rumah tangga sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Limbah tersebut termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Limbah medis harus ditangani pihak eksternal yang memiliki izin. Mereka bertugas memastikan limbah ditangani dengan benar, aman, dan sesuai aturan untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan maupun penularan penyakit,” kata Asep.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Mansur, menyebut sampah medis itu diduga berasal dari tiga klinik di sekitar Kampung Jarakosta.

“Dugaan kami dari klinik. Lokasinya di perbatasan Desa Sukadanau dan Danau Indah. Kami sudah inventarisir bahwa ada tiga klinik, diduga (limbah medis,red) berasal dari situ,” kata Mansur, Rabu (19/11).

Dikatakannya, penyelidikan dilakukan di bawah komando Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi. Mansur memperkirakan proses identifikasi memakan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan, termasuk pemeriksaan saksi dan verifikasi lainnya.

“Timeline kira-kira tiga minggu sampai sebulanan. Mungkin biasanya kan bakalan ada pemanggilan, terus aja kita maraton,” ujarnya.

Bagi klinik yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi menanti. Mulai dari teguran lisan, administratif, hingga penutupan paksa, tergantung bobot pelanggaran.

“Sanksi lisan atau sanksi administratif. Yang paling tinggi penutupan paksa dari pemerintah,” tuturnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |