Beranda Bekasi Usai Dicopot, Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Diperiksa Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Jawapos.
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sedang menjalani pemeriksaan internal menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Langkah pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin internal yang dilakukan Korps Adhyaksa untuk memastikan integritas institusinya tetap terjaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan institusinya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Eddy Sumarman, berupa pencopotan dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi.
BACA JUGA: Jaksa Agung Copot Jabatan Eddy Sumarman dari Kajari Kabupaten Bekasi
“Sudah diperiksa dan yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip dari JawaPos, Jumat (2/1/2026).
Anang menjelaskan, Kejagung juga telah menunjuk pejabat baru untuk mengisi posisi Kajari Bekasi untuk menjaga stabilitas kelancaran dan pelayanan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, jabatan Kajari Bekasi kini diemban Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang tertanggal 24 Desember 2025.
“Sementara (Eddy Sumarman) ditarik dulu ke Kejaksaan Agung, nonjob,” tambah Anang. (cr1)

21 hours ago
15

















































