Beranda Berita Utama UMK 2026: Kabupaten Bekasi Rp5.938.885 dan Kota Bekasi Rp5.992.931,93 Masih Tertinggi Nasional
ILUSTRASI: Pekerja melintasi Jalan Inspeksi Kalimalang Kota Bekasi. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI — Wilayah Bekasi Raya kembali menempati posisi teratas dalam peta upah minimum di Jawa Barat pada 2026. Baik Kota maupun Kabupaten Bekasi sama-sama mencatatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp5,9 juta, tertinggi dibandingkan daerah lain di provinsi ini.
Berdasarkan keputusan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UMK Kota Bekasi pada 2026 sebesar Rp5.992.931,93. Sementara itu, Kabupaten Bekasi menyusul dengan UMK sebesar Rp5.938.885. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Rabu (24/12).
“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kota maupun upah minimum sektoral,” ujar Dedi di Gedung Pakuann, kepada wartawan
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa hasil pembahasan antara pemerintah daerah, dewan pengupahan, dan perwakilan serikat pekerja menghasilkan usulan UMK Kota Bekasi 2026 sebesar Rp5.999.442. Usulan tersebut dihitung menggunakan koefisien kenaikan sebesar 0,62.
“Dengan perhitungan kenaikan menggunakan koefisien 0,62, upah yang akan diterima pekerja di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.442. Ini masih yang tertinggi di Jawa Barat,” ujar Tri beberapa waktu lalu
Capaian ini membuat Kota Bekasi kembali diproyeksikan memegang rekor sebagai daerah dengan UMK tertinggi secara nasional pada 2026. Pada tahun sebelumnya, UMK Kota Bekasi tercatat sebesar Rp5.690.752,95, bahkan telah melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Meski demikian, kesenjangan upah antardaerah di Jawa Barat masih terlihat cukup lebar. Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah. Masing-masing wilayah tersebut memiliki UMK di kisaran Rp2,36 juta dan Rp2,35 juta per bulan.
Berikut daftar lengkap UMK 2026 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
1. Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
3. Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
4. Kota Depok: Rp5.522.662
5. Kota Bogor: Rp5.437.203
6. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
7. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
8. Kota Bandung: Rp4.737.678
9. Kota Cimahi: Rp4.090.568
10. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
11. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
12. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
14. Kabupaten Subang: Rp3.737.482
15. Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
16. Kota Sukabumi: Rp3.192.807
17. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
18. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
20. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
21. Kota Cirebon: Rp2.878.646
22. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
23. Kabupaten Garut: Rp2.472.227
24. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
25. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
26. Kota Banjar: Rp2.361.777,09
27. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
(cr1)

2 weeks ago
40

















































