“Uang Damai” Rp200 Juta Bikin Prahara Membara

13 hours ago 14

BUKTI: Hendry Noya (kiri) bersama AN dan orang tuanya menunjukkan berbagai bukti sebagai bagian dari klarifikasi atas dugaan kasus kekerasan yang melibatkan AN dan EQ di SMAN 2 Bekasi, Selasa (21/4). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Isu dugaan adanya permintaan “uang damai” senilai ratusan juta rupiah dalam kasus pertikaian dua siswi SMAN 2 Bekasi mendadak beredar liar. Nama AN ikut terseret. Dia bahkan disebut-sebut meminta uang hingga Rp100 juta sampai Rp200 juta. Namun, kuasa hukumnya langsung membantah keras tudingan tersebut.

Kuasa hukum AN, Hendry Noya, menegaskan kabar permintaan uang fantastis itu tidak benar dan tidak pernah terjadi dalam proses mediasi.

“Tidak ada permintaan Rp100 juta atau Rp200 juta seperti yang beredar. Itu tidak sesuai fakta,” tegas Hendry saat ditemui Radar Bekasi di Bekasi Utara bersama kliennya yang juga ditemani sang ibu Fanny Gani, Selasa (21/4).

Pada kesempatan yang sama Hendry merunut kembali ihwal perkara ini. Dalam versinya Hendry menjelaskan, semua ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami kliennya AN (Kelas XI) di lingkungan SMAN 2 Bekasi pada 6 Februari 2026. Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan disertai bukti, termasuk rekaman video.

Menurut Hendry, mediasi sempat dilakukan pada 20 Februari 2026, bertepatan dengan keluarnya hasil visum korban. Dalam forum tersebut, disepakati dua poin: permohonan maaf terbuka dari terduga pelaku berinisial EQ (Kelas X)dan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp5 juta.

“Kesepakatannya jelas, hanya video permohonan maaf dan biaya visum Rp5 juta. Tidak lebih,” katanya.

Namun, hingga kini, kata dia, kesepakatan itu belum juga dipenuhi oleh pihak terduga pelaku.

Persoalan kemudian melebar setelah pada 16 Maret 2026 muncul siaran langsung di media sosial yang memunculkan narasi seolah-olah AN dan rekannya melakukan perundungan.

“Klien kami justru kaget karena namanya dibawa dalam narasi itu,” ujarnya.

Tak tinggal diam, pihaknya melaporkan terduga pelaku beserta akun media sosial terkait ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk manipulasi data elektronik.

“Yang kami laporkan adalah dugaan rekayasa data dan manipulasi informasi elektronik, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” tegas Hendry.

Ia memastikan seluruh bukti telah diserahkan ke penyidik, baik di Polres Metro Bekasi Kota maupun Polda Metro Jaya, dan meminta publik tidak terpengaruh isu yang belum terverifikasi.

“Kami harap informasi yang beredar mengacu pada fakta, bukan asumsi,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mendatangi SMAN 2 tersebut pada Rabu (21/4).

“Rencananya dari kementerian pendidikan akan datang, kami akan mendampingi. Kit akan berdiskusi sekaligus monitoring proses yang sudah dilakukan sekolah selama proses ini seperti apa,” kata Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga akan kembali memastikan apakah proses belajar mengajar EQ dan AN terganggu selama kasus ini bergulir.

Novrian mendorong agar kasus yang melibatkan kedua siswa tersebut secepatnya bisa selesai.

“Buat saya yang terpenting kasus ini bisa selesai, dan anak tidak bermasalah,” tambahnya.(rez/sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |