Tujuh Jam Geledah Ruang Kerja Bupati Bekasi, KPK Sita 49 Dokumen dan Lima Barang Bukti Elektronik

3 hours ago 6

Beranda Berita Utama Tujuh Jam Geledah Ruang Kerja Bupati Bekasi, KPK Sita 49 Dokumen dan Lima Barang Bukti Elektronik

BAWA KOPER: Sejumlah petugas KPK dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap membawa koper diduga berisi berkas barang bukti usai menggeledah ruang kerja Bupati Bekasi di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Senin (22/12) malam. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan di ruang kerja Bupati Bekasi dan tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Senin (22/12).

Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek pembangunan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan yang berlangsung selama sekitar tujuh jam tersebut menghasilkan penyitaan sebanyak 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara operasi tangkap tangan (OTT).

“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan lima buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Budi saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Selasa (23/12).

BACA JUGA: Sudah Empat Kepala Daerah di Bekasi Tersangka KPK, Di Mana Akar Persoalannya? Ini Kata Direktur Eksekutif KPPOD

Ia menuturkan, dokumen-dokumen yang diamankan dan disita oleh KPK berkaitan tentang proyek pengadaan anggaran 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan 2026 di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan 2026,” ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Ketiganya yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), H. M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Ade, serta Sarjan (SRJ), seorang kontraktor swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ade diduga menerima suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dari Sarjan. Uang tersebut diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.

“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.

Selain itu, Ade diduga menerima Rp4,5 miliar dari pihak lain. Adapun ia juga turut menjelaskan peran sang ayah Bupati H. M. Kunang yang berperan sebagai perantara dalam kasus suap paket proyek pembangunan dan tidak jarang meminta jatah suap terhadap para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

“Minta sendiri bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang sebagai pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |