Beranda Metropolis Truk Tanah Masih Membandel, Penjagaan Diperketat di Tiga Titik Kota Bekasi
PUTAR BALIK: Petugas Dishub meminta sopir truk yang hendak Jalan Ahmad Yani balik arah setelah terjaring operasi gabungan, Selasa (18/11) malam.
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus mengetatkan aturan lalu lintas bagi truk tanah. Hingga saat ini, masih banyak truk pengangkut tanah yang membandel.
Diketahui, seluruh truk pengangkut material dilarang melintasi jalan-jalan di wilayah Kota Bekasi sebelum pukul 00.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan pembatasan waktu operasional ini diterapkan untuk menekan potensi kemacetan dan menjaga kenyamanan masyarakat.
“Ketentuan yang telah ditetapkan adalah dapat beroperasi mulai dari pukul 00.00 sampai dengan 04.00 setiap harinya,” ujar Zeno, Senin (24/11).
Untuk mencegah truk tanah masuk di luar jam yang ditentukan, Dishub memperketat penjagaan di sejumlah akses utama seperti Gerbang Tol Bekasi Barat, Kawasan Harapan Indah, dan Gerbang Tol Bekasi Timur.
Setiap truk yang kedapatan melintas sebelum jam operasional langsung diminta putar balik.
“Dilakukan putar balik terhadap truk tanah yang beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Zeno.
Zeno menyebut pembatasan ini diberlakukan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat, terutama pengguna jalan yang kerap terganggu aktivitas truk tanah pada jam-jam ramai. Menurutnya, aturan ini dibuat agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan publik.
“Tapi kami sampaikan dalam setiap kesempatan, investasi dan geliat pembangunan tetap harus kita jaga,” ucapnya. (rez)

5 days ago
20

















































