Tersangka Pelecehan Seksual Anak 2023 Akhirnya Diringkus Polres Metro Bekasi

2 weeks ago 18

Beranda Cikarang Tersangka Pelecehan Seksual Anak 2023 Akhirnya Diringkus Polres Metro Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pria berinisial DP (64), tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial R pada 2023 di Kecamatan Karangbahagia, akhirnya diringkus oleh aparat Polres Metro Bekasi. DP sempat buron lebih dari tujuh bulan setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka DP ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi di persembunyiannya di wilayah Pulogebang Cakung Jakarta Timur, pada Rabu (27/8) dini hari.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa tersangka kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari polisi.

“Yang jelas tersangka ini kabur-kaburan. Tersangka melarikan diri, makanya kita jadikan di DPO,” kata Mustofa, Rabu (27/8).

BACA JUGA: KPAI Desak Polres Metro Bekasi Tangkap Tersangka Pelecehan Seksual Anak 2023

Menanggapi kritik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat terkait lambatnya penangkapan tersangka, Mustofa menjelaskan bahwa upaya penyelidikan telah dilakukan, termasuk memasukkan tersangka ke DPO. Ia menepis adanya keterlambatan atau hambatan dalam penyelidikan, yang berlangsung hingga dua tahun sejak laporan keluarga korban.

“Kita memerlukan cara bagaimana mengungkap pelaku. Secara prinsip penyidikan tersangkanya sudah kita jadikan DPO. Kita cari tidak ketemu, kita panggil tidak datang. Kalau tersangkanya ada, dari dulu pasti sudah kita amankan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka DP untuk mengungkap motifnya melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Berkaitan dengan apa motifnya, berkembang berapa korbannya nanti akan kami sampaikan,” katanya.

Mustofa tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dari aksi tersangka. Ia juga mengimbau kepada orangtua yang merasa anaknya menjadi korban agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi.

“Yang jelas kita masih berkomunikasi dengan keluarga. Kalau ada korban yang lain agar datang ke Polres Metro Bekasi,” kata Mustofa.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain dua buku gambar, satu celana pendek merah muda polkadot, dan satu baju pendek merah muda.

Tersangka DP terancam dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |