
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pria berinisial MAR, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat tahun anggaran 2023 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), berinisial MAR, dilarikan ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid. MAR mengalami penurunan kondisi kesehatan saat menjalani proses hukum.
Kuasa hukum MAR dan AZ, Yoga Gumilar, menyebut kliennya MA memiliki riwayat penyakit kronis yang cukup serius sehingga membutuhkan pengobatan rutin bahkan sebelum penahanan berlangsung. Sementara AZ dipastikan dalam kondisi sehat.
“Untuk AZ, alhamdulillah dalam kondisi sehat. Namun MAR saat ini kondisinya kurang baik. Beliau memiliki riwayat ginjal, jantung, dan diabetes. Sebelum ditahan, beliau memang rutin menjalani kontrol di salah satu rumah sakit swasta di Kota Bekasi,” ujar Yoga saat dihubungi, Selasa (26/8).
BACA JUGA: Kejari Kota Bekasi Periksa Lima Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Alat Olahraga Dispora
Mengetahui kondisi tersebut, pihaknya langsung melaporkan ke pihak kejaksaan. MAR kemudian dirujuk ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan.
“MAR dirujuk ke RSUD hari ini untuk mendapat penanganan. Kami tentu berharap proses hukum tetap berjalan, namun juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan kondisi medis klien kami,” tambahnya.
Meski begitu, Yoga menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Harapan klien kami, agar kasus ini bisa terang benderang. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai porsinya masing-masing. Kami yakin dan percaya, rekan-rekan jaksa akan profesional dalam menangani perkara ini,” tegasnya. (rez)