Beranda Bekasi Terdeteksi Selewengkan Rekening untuk Judol, 514 Penerima Bansos PKH Kota Bekasi Dihentikan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan penerima bansos program keluarga harapan (PKH) terdeteksi menualahgunakan rekening untuk aktivitas judi online (judol).
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi mengungkapkan dari total 75.878 keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bansos PKH tahun 2025. Sebanyak 514 KPM harus terpaksa diberhentikan sementara lantaran terdapat indikasi penyelewengan bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robet TP Siagian, menjelaskan berdasarkan surat dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan nomor 1556/3.4/BS.01.00/9/2025. Penyelewengan tersebut, yaitu adanya salah satu faktor indikasi penyalahgunaan rekening untuk judi online, yang terdeteksi dalam sistem penyaluran bantuan.
“Kriteria pemutusan bantuan itu karena keterlibatan dalam judi online atau penyalahgunaan dana bansos, kematian atau perubahan status penerima tanpa pelaporan, penggunaan rekening bersama atau rekening orang lain, aktivitas mencurigakan (misal, transaksi anomali pada rekening penerima), dan data tidak sesuai dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Robet saat dikonfirmasi radarbekasi.id Kamis (23/10/2025).
Walaupun begitu, Robet mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap 514 KPM tersebut, untuk kembali mengusulkan serta memulihkan, jika tidak ada indikasi penyelewengan.
“Terhadap ke 514 KPM ini, selanjutnya sedang diverifikasi dan validasi kembali oleh Pendamping Sosial, dapat diajukan kembali pengaktifan,” kata Robet.
Robet menegaskan Dinas Sosial berkomitmen melakukan pengawasan monitoring yang lebih ketat terhadap para penerima KPM, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan dana bansos di Kota Bekasi.
“Dibutuhkan sistem monitoring yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan,” pungkasnya. (cr1)