ASET PEMKAB BEKASI: Foto udara aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dibangun menjadi restoran dan perkantoran di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Target sertifikasi aset tanah yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Bekasi sulit tercapai dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data, realisasi selalu jauh di bawah target.
Dari total 234 bidang tanah yang diajukan untuk disertifikasi sepanjang 2025, baru sekitar 100 bidang yang berhasil diselesaikan. Sisanya baru ditargetkan rampung pada Januari 2026.
Realisasi serupa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2020, dari target 200 bidang tanah, hanya 112 bidang yang tersertifikasi. Pada 2023, meski target diturunkan menjadi 150 bidang, hanya 19 bidang yang tercapai. Begitu pula pada 2024, dari target 150 bidang, baru 67 bidang yang diselesaikan.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah BPKD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, mengungkapkan bahwa seluruh bidang tanah yang diajukan kini berjumlah 234 bidang. Meskipun sebagian telah memiliki Surat Keputusan (SK), proses sertifikasi belum sepenuhnya rampung.
“Awalnya diajukan 234 bidang, yang sudah jadi sekitar 100. Sisanya sedang proses dan sudah masuk tahap SK. Totalnya sekarang 234 bidang,” ujar Asep, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan, meskipun program ini masuk dalam perencanaan 2025, penyelesaian baru dapat rampung pada awal 2026 untuk menyesuaikan dengan target Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Karena sudah ada SK, targetnya rampung semua di Januari. Itu sesuai timeline MCP,” katanya.
Di sisi lain, beban pensertifikatan aset Pemkab Bekasi terus meningkat. Hingga kini, jumlah bidang tanah milik daerah mencapai lebih dari 3.000 bidang, naik signifikan setelah adanya penambahan sekitar 1.600 bidang aset pada 2024, mayoritas berasal dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
“Sekarang aset tanah sudah sekitar 3.000-an bidang. Tahun 2024 kemarin nambah sekitar 1.600 bidang,” jelas Asep.
Besarnya jumlah aset ini berbanding terbalik dengan target pensertifikatan ke depan. Untuk 2026, BPKAD menurunkan target sertifikasi menjadi sekitar 150 bidang, yang masih berpotensi berubah melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
“2026 targetnya sekitar 150 bidang. Tapi nanti di ABT bisa kita ubah lagi,” ucapnya.
Mengenai anggaran, Asep menyebutkan bahwa alokasi untuk pensertifikatan pada tahun sebelumnya tidak mencapai Rp1 miliar. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam percepatan legalitas aset daerah yang terus bertambah setiap tahun.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas menekankan pentingnya percepatan pensertifikatan aset daerah agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan. Ia mengingatkan bahwa aset daerah yang belum bersertifikat sangat rawan sengketa dan kehilangan.
“Pensertifikatan aset daerah ini harus menjadi prioritas. DPRD mendorong agar eksekutif mempercepat prosesnya, karena aset yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan masalah hukum dan kerugian daerah,” ujar Ade.
Ade menegaskan, keterlambatan penyelesaian target 2025 harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh, termasuk perencanaan, penganggaran, dan koordinasi antarinstansi.
“Kita pahami ada kendala teknis dan administrasi, tapi ke depan perencanaannya harus lebih realistis dan pengawasannya diperkuat,” tegasnya. (and)

20 hours ago
17

















































