KH Yahya Cholil Staquf. FOTO: PBNU
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memecat KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU terhitung Rabu (26/11). Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11). Dalam dokumen itu ditegaskan pencabutan jabatan dan seluruh kewenangan Gus Yahya sebagai Ketua Umum.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi keputusan tersebut, Rabu (26/11).
Surat itu juga menegaskan bahwa seluruh hak, atribut, dan fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya.
“Maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi petikan surat itu.
Sebagai tindak lanjut, PBNU diminta segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan penggantian fungsionaris, merujuk pada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat dan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, serta Pelimpahan Fungsi Jabatan.
“Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” tertulis dalam keterangan tersebut.
Dalam masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU untuk sementara berada sepenuhnya di bawah kendali Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
“Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan atas keputusan tersebut, dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal,” pungkasnya.
Sementara, Pengurus Lengkap Syuriyah PBNU, KH Abdul Muhaimin, membenarkan beredarnya surat pemecatan tersebut. Ia menyebut dokumen itu telah menyebar luas di kalangan NU.
“Sudah beredar luas di WAG jaringan Nahdliyin,” kata A’wan PBNU, KH Abdul Muhaimin dikonfirmasi dikutip dari JawaPos.com, Rabu (26/11).
Meski demikian, beredarnya surat pemecatan terhadap Gus Yahya ditentang oleh salahsatu Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla.
Dalam unggahan pada akun media sosial X, Ulil Abshar menyatakan bahwa Gus Yahya sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
“Gus Yahya masih sah sebagai Ketum PBNU,” cuit Ulil Abshar dalam akun media sosial X.
Pemecatan terhadap Gus Yahya oleh Syuriyah setelah sebelumnya diminta mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Dalam dokumen risalah rapat harian Syuriyah PBNU, Gus Yahya dinilai melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU, setelah mengundang narasumber yang dianggap memiliki hubungan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Gus Yahya menyikapi itu dengan menggelar rapat alim ulama di kantor PBNU, pada Minggu (23/11) malam. Usai rapat tersebut, Katib Aam PBNU Ahmad Said Asrori menegaskan bahwa tidak ada pemakzulan terhadap Gus Yahya. (jpc)

4 days ago
31

















































